PARADAPOS.COM - Pengamat politik Saiful Mujani kembali menghadapi laporan polisi, yang kini diajukan ke tingkat nasional. Direktur Eksekutif Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, melaporkan pendiri SMRC tersebut ke Bareskrim Polri pada Jumat (10/4/2026) dengan sangkaan makar dan penghasutan. Laporan ini menambah daftar pengaduan serupa yang telah diterima aparat dalam beberapa hari terakhir, menyusul pernyataan Saiful yang dinilai mendorong upaya menjatuhkan presiden di luar jalur konstitusional.
Laporan ke Bareskrim dan Pasal-pasal yang Diduga Dilanggar
Laporan resmi disampaikan Noor Azhari ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam pemaparannya, Noor menilai pernyataan Saiful Mujani sebagai seorang akademisi dan pakar komunikasi politik bukanlah ucapan spontan, melainkan pernyataan yang memiliki kalkulasi dan dapat mendorong publik ke jalur non-konstitusional.
“Sebagai tokoh akademisi, pakar komunikasi politik dan analis opini publik, tentunya statement dia (Saiful Mujani) telah memiliki kalkulasi dan niat tidak baik dengan menciptakan dorongan kepada publik untuk menjatuhkan presiden melalui cara-cara di luar prosedur resmi ketatanegaraan,” jelasnya di kompleks Bareskrim.
Ia menegaskan bahwa demokrasi harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, mengingat legitimasi kepemimpinan nasional berasal dari mandat langsung rakyat dan dukungan partai politik di parlemen.
“Secara politik ada puluhan juta rakyat memberikan mandat langsung kepada Presiden, selain melalui kekuatan partai politik yang memiliki legitimasi di parlemen,” tambah Noor.
Atas dasar itulah, laporan ini menjerat sejumlah pasal dalam KUHP baru, yaitu Pasal 193 tentang makar, Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum, Pasal 247 terkait penyebarluasan hasutan, serta Pasal 433 ayat (1) tentang pencemaran. Noor menyatakan telah menyerahkan seluruh bukti pendukung dan mendesak penyidik untuk segera menetapkan tersangka.
“Bukti-bukti telah kami serahkan kepada penyidik Bareskrim Polri. Kami berharap penyidik segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Gelombang Laporan yang Terus Meningkat
Laporan dari MPSI ini bukanlah yang pertama dan tampaknya bukan yang terakhir. Gelombang pengaduan terhadap Saiful Mujani terus bergulir, menandai eskalasi dari berbagai kelompok masyarakat. Catatan menunjukkan setidaknya telah ada empat laporan yang dilayangkan ke kepolisian dalam rentang waktu yang singkat.
Sebelum laporan ke Bareskrim, Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur telah lebih dulu melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 April 2026. Esok harinya, Kamis (9/4/2026), kelompok yang sama kembali melayangkan laporan kedua ke Polda Metro Jaya. Pada hari yang sama dengan laporan MPSI ke Bareskrim, Aliansi Mahasiswa Nusantara juga turut melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya.
Rangkaian laporan yang beruntun ini mengindikasikan tingginya tensi politik dan sensitivitas pernyataan publik yang menyentuh isu stabilitas ketatanegaraan. Perkembangan kasus ini kini berada di tangan penyidik Bareskrim Polri untuk diklarifikasi lebih lanjut.
Artikel Terkait
Aliansi Mahasiswa Nusantara Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya
JK Laporkan Dua Pihak ke Bareskrim atas Dugaan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik
KPK Periksa Direktur Sinkos Multimedia Terkait Penerimaan Barang dari Tersangka Bea Cukai
Ahmad Sahroni Cabut Laporan Pidana terhadap Dua Influencer Penyebar Hoax AI