PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan nama sandi "Ibu Solo" sebagai alat pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Operasi yang digelar pada Jumat (10/4/2026) ini menangkap 18 orang, termasuk sang bupati dan ajudannya, dengan tuduhan utama pemerasan dan gratifikasi terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Modus yang terungkap melibatkan pencatutan nama "Ibu Solo"—yang diduga merujuk pada istri bupati—oleh seorang makelar proyek untuk menekan pejabat agar menyetor uang atau memberikan jatah proyek.
Misteri dan Pencatutan Nama "Ibu Solo"
Dalam konferensi persnya, penyidik KPK mengakui masih mendalami makna di balik kode tersebut. Nama "Ibu Solo" disebut kerap digunakan dalam komunikasi internal pemkab untuk menyebut Endang Dwi Retnosari, istri Bupati Gatut Sunu Wibowo. Namun, fokus penyelidikan justru pada bagaimana pihak ketiga diduga memanfaatkan nama itu sebagai alat intimidasi.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, "Kami sedang mendalami peran saudara Ibnu dan apa sebenarnya makna di balik kode Ibu Solo."
Seorang makelar berinisial IB atau Ibnu, disebut-sebut kerap mencatut nama "Ibu Solo" layaknya "senjata sakti". Dengan klaim kedekatan dengan sosok tersebut, ia diduga mengancam para kepala dinas dengan berbagai konsekuensi, mulai dari mutasi jabatan, pemotongan anggaran, hingga penggunaan surat pengunduran diri kosong yang telah ditandatangani sebagai alat pemaksa. Tujuannya adalah untuk mengamankan jatah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Modus Pemerasan Sistematis dan Kronologi OTT
Operasi KPK ini membongkar skema pemerasan yang terstruktur. Modusnya melibatkan permintaan setoran rutin dari sedikitnya 16 kepala OPD dengan nilai yang sangat bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per instansi. Target pemerasan secara keseluruhan mencapai Rp5 miliar, meski realisasi yang berhasil dihimpun penyidik sejak Desember 2025 hingga April 2026 berkisar di angka Rp2,7 miliar.
Selain setoran uang, KPK juga mendalami kuatnya dugaan intervensi Bupati Gatut dalam proses lelang proyek, di mana rekanan tertentu difavoritkan untuk menjadi pemenang tender. Pengembangan kasus ini bahkan menyebabkan penyegelan sementara kantor Dinas PUPR Tulungagung untuk kepentingan penyitaan barang bukti, yang di antaranya berupa uang tunai ratusan juta rupiah.
Komitmen KPK dan Sorotan Publik
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengusut setiap pihak yang terlibat dalam pencatutan nama "Ibu Solo". Asep Guntur Rahayu menegaskan, "Kami tidak akan berhenti di sini dan akan mengusut tuntas setiap informasi."
Kasus ini kembali menempatkan Tulungagung dalam sorotan masalah korupsi kepala daerah, mengingat bupati sebelumnya juga pernah terjerat kasus suap. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari keluarga Bupati Gatut Sunu Wibowo terkait julukan dan dugaan pencatutan nama tersebut. Masyarakat pun menanti transparansi dan kejelasan proses hukum, sebagai bentuk komitmen bersama memberantas praktik yang merusak tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di daerah.
Artikel Terkait
KPK Sita 1 Juta Dolar AS Diduga untuk Pengaruhi Anggota Pansus Haji DPR
Pelapor Jusuf Kalla Terungkap Sebagai Kader PSI, Motif Laporan Dipertanyakan
KPK Tetapkan Ajudan Mantan Gubernur Riau Tersangka Pungli Jatah Preman Rp1,4 Miliar
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Terkait Dugaan Pemerasan Proyek PUPR