PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengungkap secara publik temuan terkait barang-barang yang diterima Faizal Assegaf dari tersangka kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pernyataan ini disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (14/4), menanggapi pemeriksaan Faizal sebagai saksi seminggu sebelumnya. Langkah ini disebut sebagai bagian dari prinsip transparansi lembaga, meski Faizal telah melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Barang Bukti Disita dari Faizal Assegaf
Dalam keterangannya, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa barang-barang yang diduga berasal dari tersangka telah disita dari Faizal Assegaf saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan. Barang-barang tersebut, menurutnya, masih dalam bentuk fisik dan belum dikonversi menjadi bentuk lain.
"Sampai saat ini masih dalam bentuk barang. Detilnya ada beberapa alat elektronik," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Ia lebih lanjut mengungkapkan jumlah item yang diamankan oleh penyidik. Meski tidak merinci jenisnya satu per satu, Budi menyebut ada enam barang yang telah disita dari Faizal Assegaf.
"Seingat saya ada enam item yang disita dari yang bersangkutan," tambahnya.
Komitmen Transparansi dan Tanggapan atas Laporan
Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengungkapan temuan ini merupakan wujud akuntabilitas KPK sebagai badan publik. Ia menyatakan bahwa lembaganya tidak mempermasalahkan laporan pidana yang diajukan Faizal Assegaf terhadap dirinya.
"KPK sebagai badan publik, tentunya dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, kami lakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel," tegas Budi.
Laporan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya sendiri telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Selasa (14/4). Dalam laporannya, Faizal yang merupakan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis 98 itu menuding pernyataan Budi kepada media telah mencemarkan namanya.
Proses Hukum yang Mendahului
Sebelum melapor ke pihak kepolisian, Faizal disebutkan telah lebih dahulu mengirimkan somasi kepada Budi Prasetyo dengan tenggat waktu 1x24 jam. Namun, somasi tersebut diklaim tidak mendapat respons.
Somasi itu juga ditembuskan kepada Dewan Pengawas KPK dengan permintaan agar segera diadakan gelar perkara terkait kasus tersebut. Faizal dilaporkan menyertakan bukti berupa rekaman suara dan video dalam laporannya ke Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Proyek Bekasi Usai Pengakuan Fee Rp16 Miliar di Persidangan
KPK Ungkap Modus Pemerasan Pakai Nama Sandi Ibu Solo dalam OTT Bupati Tulungagung
KPK Sita 1 Juta Dolar AS Diduga untuk Pengaruhi Anggota Pansus Haji DPR
Pelapor Jusuf Kalla Terungkap Sebagai Kader PSI, Motif Laporan Dipertanyakan