Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator, Siap Bongkar Tender Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

- Senin, 08 Juni 2026 | 15:50 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator, Siap Bongkar Tender Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

PARADAPOS.COM - Langkah mengejutkan diambil oleh Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Ia resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui kuasa hukumnya, Sony berjanji akan membongkar praktik tender nakal yang menyeret pengadaan barang-barang mencolok seperti kaos kaki hingga motor listrik. Pengajuan JC ini disampaikan langsung di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026, menandai babak baru pengungkapan skandal yang melibatkan petinggi lembaga tersebut.

Langkah Sony ini bukan sekadar pengakuan biasa. Ia berkomitmen untuk membuka tabir gelap di balik proses pengadaan yang diduga sarat kecurangan.

Bongkar Tender dari Motor Listrik hingga Kaos Kaki

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya siap memberikan keterangan detail mengenai sejumlah proyek pengadaan yang bermasalah. “Klien kami akan mengungkap bagaimana proses tender seperti motor, IT, tablet, lalu ada pengadaan kaos kaki dan sebagainya,” ujar Krisna di hadapan awak media.

Ia menegaskan bahwa Sony tidak terlibat langsung dalam lini pengadaan barang yang kini menjadi sorotan hukum. “Itu akan diungkap lebih besar oleh klien kami dan dipastikan klien kami tidak membidangi pengadaan-pengadaan itu,” jelasnya.

Dengan status JC, Sony diyakini akan menjadi kunci bagi penyidik untuk merambah lebih dalam ke jaringan pelaku lainnya. “Dengan adanya JC, lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait seperti yang dirilis Jampidsus kemarin, terafiliasi oleh yayasan-yayasan itu,” tambah Krisna.

Daftar Pengadaan yang Jadi Sorotan

Kasus ini tidak hanya menyangkut satu atau dua item. Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan sejumlah pengadaan barang dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil program MBG. Beberapa di antaranya adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai total mencapai Rp1 triliun. Selain itu, ada pula 32.000 pasang sepatu yang disebut tidak sesuai spesifikasi, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Barang-barang ini diduga dibeli dengan markup harga dan tidak sepenuhnya dibutuhkan untuk menunjang program makan bergizi gratis bagi anak sekolah.

Tiga Tersangka dan Jeratan Pasal

Dalam kasus ini, Sony Sonjaya tidak sendirian. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua petinggi BGN lainnya, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga secara bersama-sama mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta melakukan markup dalam pengadaan barang dan jasa.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman berat sudah menanti, namun langkah Sony sebagai JC bisa menjadi titik terang bagi pengungkapan kasus ini secara menyeluruh.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar