Hasto Kristiyanto Beber 4 Sikap Politik Yang Membuatnya Jadi Target Penegakan Hukum

- Selasa, 18 Februari 2025 | 13:50 WIB
Hasto Kristiyanto Beber 4 Sikap Politik Yang Membuatnya Jadi Target Penegakan Hukum

PARADAPOS.COM - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menyakini bahwa sikap kritis yang disampaikkannya terhadap sebuah kebenaran, menjadi alasan dirinya kini menjadi target penegak hukum.


Penegasan tersebut dia sampaikan di tengah kasus yang menjeratnya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Dimana Hasto menjadi tersangka dalam dua kasus yakni dugaan pemberian suap dan dugaan perintangan dalam kasus Harun Masiku.


Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa proses hukum yang kini menjeratnya tidak bisa dilepaskan dari sikap politiknya selama ini.


Ia menyebut ada upaya pembungkaman terhadap dirinya karena prinsip Satyam Eva Jayate—kebenaran pasti akan menang—yang terus ia perjuangkan.


Menurut Hasto, ada empat sikap politik yang ia pegang teguh dan justru membuatnya menjadi sasaran penegakan hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sarat dengan kepentingan politik.


Ia pun menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai dalang di balik berbagai tekanan hukum yang ia hadapi. 


Hasto menegaskan bahwa PDIP secara resmi menolak kehadiran timnas Israel dalam Piala Dunia U-20 tahun 2023.


Sikap ini, menurutnya, berpijak pada konstitusi, sejarah, serta prinsip kemanusiaan yang telah menjadi komitmen Indonesia sejak Konferensi Asia-Afrika 1955 di Bandung.


"Pembebasan dan kemerdekaan Palestina adalah sikap politik resmi yang telah ditegaskan oleh pemerintah Indonesia sejak lama. Kini, dunia pun mengutuk kekejaman Israel. Ini adalah Satyam Eva Jayate pertama," ujar Hasto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (18/2).


Hasto juga menegaskan bahwa PDIP secara tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi atau tiga periode.


Menurutnya, prinsip yang dipegang oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri sudah jelas, yaitu tetap berpegang pada Pasal 7 UUD 1945, yang mengatur bahwa masa jabatan presiden hanya dua periode.


"Seluruh masyarakat, akademisi, dan berbagai elemen bangsa juga menolak perpanjangan masa jabatan ini. Ini adalah Satyam Eva Jayate kedua—menjaga konstitusi dari kepentingan politik segelintir orang," katanya.


Halaman:

Komentar