'Sanggupkah Prabowo Mencopot Jaksa Agung dan Erick Thohir?'
Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Sejak diumumkannya penangkapan Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, atas dugaan keterlibatan dalam kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) Pertamax, publik kembali dikejutkan dengan terungkapnya jaringan pelaku lainnya.
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, disebut turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan praktik curang ini.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah mencuatnya dugaan keterlibatan Menteri BUMN, Erick Thohir, dan kakaknya, Boy Thohir, dalam skandal ini.
Sejumlah pihak mempertanyakan, apakah pemerintahan Prabowo yang akan datang mampu menindaklanjuti kasus ini secara tuntas? Apakah Prabowo berani mencopot Erick Thohir dan Jaksa Agung jika ditemukan indikasi keberpihakan dalam menangani kasus ini?
Dinamika Kasus dan Reaksi Publik
Setelah penangkapan Riva dan beberapa pejabat lainnya, Erick Thohir dikabarkan sempat menemui Jaksa Agung sebelum dirinya mendapat panggilan resmi.
Tidak lama setelah pertemuan tersebut, berita mengenai keterlibatan Erick Thohir dan dugaan pengoplosan BBM mulai mereda dari perbincangan publik.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai independensi Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum, terutama terhadap elit-elit politik dan bisnis yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
Muncul dua pertanyaan mendasar:
1. Akankah Prabowo mampu memimpin pemerintahan dengan para menteri yang merupakan eks rekan-rekan kabinet Jokowi?
. 3Apakah Prabowo benar-benar bisa sukses memimpin negara jika ia tidak berani menegakkan hukum terhadap Jokowi dan para mantan menterinya?
Prabowo dan Tantangan Menegakkan Hukum
Prabowo, sebagai presiden terpilih, menghadapi dilema besar dalam membentuk kabinetnya.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?