PARADAPOS.COM - Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah akan melampirkan bukti tambahan untuk melengkapi pengaduan dugaan ijazah palsu Joko Widodo ke Bareskrim Polri.
TPUA sudah mendaftarkan aduan masyarakat ke Bareskrim Polri sejak 9 Desember 2024.
Rizal mengatakan TPUA terakhir memberikan bukti tambahan pada Maret berdasarkan temuan Rismon Hasiholan Sianipar dan Roy Suryo.
Keduanya merupakan tim ahli forensik digital dan pakar telematika yang membantu TPUA.
“Mungkin Senin atau Selasa, kami sudah bisa melangkah ke Bareskrim untuk menambah lagi bukti-bukti baru. Bukti-bukti baru hasil temuan selama kita berada di Universitas Gadjah Mada dan sekaligus ketika ke Solo tanggal 16 April kemarin,” kata Rizal, 18 April 2025.
Salah satu bukti baru yang akan dilampirkan adalah perbandingan lembar pengesahan.
Rizal mengatakan lembar pengesahan skripsi Jokowi tertulis tesis untuk gelar sarjana.
Padahal, kata Rizal, lembar pengesahan lain pada tahun terbit yang sama tertulis sarjana.
“Enggak mungkin lah kalau tesis untuk sarjana. Itu misalnya, hari itu kita masukkan nanti ke Bareskrim juga sebagai bukti,” ucap Rizal.
Selain bukti baru, TPUA juga memasukan bukti yang lama sehingga semakin banyak bukti untuk mendorong Bareskrim.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Sidang Ijazah Gibran: Saksi Ahli Dirahasiakan, Sidang Lanjutan 10 Desember 2025
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum