PARADAPOS.COM - Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, beranggapan tuduhan mantan dosen dari Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar yang menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi harus bisa dibuktikan di muka pengadilan.
Marcus mengatakan, ada dua tindakan pemalsuan dalam ranah hukum pidana, yakni membuat palsu dan memalsukan.
Membuat palsu, artinya dokumen asli tidak pernah ada namun pelaku membuat surat atau akta dalam hal ini ijazah, seolah-olah itu ada dan asli padahal sebelumnya tidak pernah ada.
"Itu namanya membuat palsu,” kata dia dalam keterangan tertulis dikutip pada Rabu (30/4/2025).
Kemudian, terkait tindakan memalsukan, dalam hal ini ijazah atau skripsi yang dulunya pernah ada, tetapi mungkin rusak atau hilang, kemudian membuat dokumen baru seolah-olah itu adalah asli.
"Dua duanya adalah kejahatan, dan ada ancaman pidana. Ini (Rismon) tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu,” ungkap Marcus.
Dari kemungkinan dua tuduhan yang berpotensi dialamatkan ke Joko Widodo dan UGM dinilai Marcus sangat lemah.
Pasalnya, dokumen-dokumen yang dimiliki Fakultas Kehutanan UGM memiliki banyak data pendukung yang menunjukkan bahwa Joko Widodo pernah kuliah, pernah ujian, dan pernah ikut yudisium.
Artikel Terkait
Anhar Gonggong Kritik Korupsi Kuota Haji: Degradasi Moral Pejabat Kemenag
Profil Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Stafsus Menag hingga Tersangka Korupsi Kuota Haji Kemenag
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun