PARADAPOS.COM - Pengamanan kantor kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) melibatkan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Apakah pengamanan ini terkait pengusutan dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2016.
Kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp300 miliar.
Tim Penyidik Koneksitas telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei.
Ketiga tersangka kasus korupsi pengadaan satelit di Kemenhan yakni:
- Tersangka Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi) selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan berdasarkan Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.
- Tersangka ATVDH (Anthony Thomas Van Der Heyden) selaku Tenaga Ahli Satelit Kementerian Pertahanan, ditetapkan berdasarkan Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.
- Tersangka GK (Gabor Kuti) selaku CEO Navayo International AG, ditetapkan berdasarkan Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pengamanan aparat TNI di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait pengusutan dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pelibatan TNI dalam pengamanan kantor kejaksaan seluruh Indonesia murni hasil kerja sama.
Artikel Terkait
Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Hasil Rampasan Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Dewas KPK Akan Musyawarah Pemanggilan Bobby Nasution, Ini 3 Tuntutan KAMI
Pengacara Roy Suryo Beberkan Kriminalisasi & Penyelundupan Pasal Kasus Ijazah Jokowi