Dia menjelaskan, pihaknya memiliki keyakinan jika ijazah Jokowi baik SMA maupun kuliah asli.
Hal itu dibuktikan dengan konfirmasi dari SMAN 6 Solo, dan UGM. Termasuk para saksi seperti teman angkatan Jokowi pada waktu itu.
"Menurut sudut pandang kami, tidak perlu ada uji lab dan sebagainya, seperti opini yang selama ini dibangun.
Kecuali pihak penggugat, UGM dan SMAN 6 Solo menyangkal atas keabsahan ijazah yang diterbitkan.
Setelah kami koordinasi dan klarifikasi melalui kuasa hukumnya, bahwa benar UGM menertibkan ijazah tersebut, dan mengakui Pak Jokowi sebagai alumnusnya, begitu juga SMAN 6," terangnya.
Ditemui terpisah, kuasa hukum Muhammad Taufiq, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, pihaknya sebagai penggugat masih menghormati proses mediasi.
Namun karena deadlock, dan lanjut persidangan, pihaknya siap membuktikan semua dalil yang diperkarakan.
"Otomatis kami siap, karena kami penggugat. Kami akan membuktikan dalil-dalil, dan lain sebagainya, bukti-bukti yang akan kami gelar di persidangan. Kami siap dengan pembuktian," kata Andhika.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
KPK Sudah Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Kaki Agus Pambagio Diinjak Wantimpres, KPK Ungkap Telah Lama Ketahui Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK Diduga Ciut ke Bobby Nasution, Terikat Janji Politik dengan Jokowi?
Kejagung Geledah Ditjen Bea Cukai, Buktikan Pejabat Ini Berbohong ke Publik!