Dia menjelaskan, pihaknya memiliki keyakinan jika ijazah Jokowi baik SMA maupun kuliah asli.
Hal itu dibuktikan dengan konfirmasi dari SMAN 6 Solo, dan UGM. Termasuk para saksi seperti teman angkatan Jokowi pada waktu itu.
"Menurut sudut pandang kami, tidak perlu ada uji lab dan sebagainya, seperti opini yang selama ini dibangun.
Kecuali pihak penggugat, UGM dan SMAN 6 Solo menyangkal atas keabsahan ijazah yang diterbitkan.
Setelah kami koordinasi dan klarifikasi melalui kuasa hukumnya, bahwa benar UGM menertibkan ijazah tersebut, dan mengakui Pak Jokowi sebagai alumnusnya, begitu juga SMAN 6," terangnya.
Ditemui terpisah, kuasa hukum Muhammad Taufiq, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, pihaknya sebagai penggugat masih menghormati proses mediasi.
Namun karena deadlock, dan lanjut persidangan, pihaknya siap membuktikan semua dalil yang diperkarakan.
"Otomatis kami siap, karena kami penggugat. Kami akan membuktikan dalil-dalil, dan lain sebagainya, bukti-bukti yang akan kami gelar di persidangan. Kami siap dengan pembuktian," kata Andhika.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Polda Jabar Profiling Adimas Firdaus Resbob, Terkait Ujaran Kebencian ke Suku Sunda yang Viral
Wagub Jabar Minta Polisi Tangkap Adimas Firdaus, Pemilik Akun Resbob Penghina Suku Sunda
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Usai Jadi Tersangka KPK: Kronologi & Daftar 5 Tersangka
Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri Terungkap di Sidang Suap CPO