PARADAPOS.COM - Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu, menyebutkan laporan Jokowi di Polda Metro Jaya sebaiknya dihentikan jika polisi belum melihat ijazah dan skripsi asli Jokowi.
Kasus fitnah ijazah palsu Joko Widodo alias Jokowi ini tidak bisa dilanjutkan penyelidik Polda Metro Jaya karena barang bukti yang diserahkan hanya fotokopi ijazah.
“Laporan Jokowi baru bisa ditindaklanjutkan apabila pelapor menunjukkan ijazah asli dan skripsi aslinya," katanya, Jumat 16 Mei 2025.
Sebelum memproses laporan Jokowi, kata Tom, penyelidik seharusnya sudah melihat secara langsung ijazah dan skripsi asli.
"Bagaimana kalau ijazah dan sikripsi Jokowi gaib seperti mobil Esemka? Apa Polda Metro Jaya mau bertanggungjawab?" sambungnya.
Tom berharap penyelidik Polda Metro Jaya profesional dalam menangani laporan Jokowi.
"Jangan karena tidak enak hati sama bekas presiden lalu penyelidik melanggar tata cara pelaporan," kata Tom.
Tom mengatakan, bagaimana mungkin penyelidik memeriksa terlapor sementara mereka belum pernah melihat keaslian ijazah dan skripsinya.
"Lantas apa yang menjadi pegangan Polda Metro Jaya dan penyelidik untuk menindaklanjuti laporan tersebut?" tanya Tom.
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Usai Jadi Tersangka KPK: Kronologi & Daftar 5 Tersangka
Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri Terungkap di Sidang Suap CPO
Adik Mahfud MD Jadi Saksi Kunci: Ijazah S1 Palsu Unitomo Dijual Rp500 Ribu, Ini Modusnya
KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid