Roy Suryo Pertanyakan Keabsahan KKN Jokowi di Wonosegoro Boyolali
Setelah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang dipermasalahkan, kini Roy Suryo mempertanyakan keabsahan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dijalani Jokowi ketika menjadi mahasiswa.
Roy Suryo mengkritisi KKN Jokowi yang disebut-sebut berlangsung pada tahun ketiga masa kuliahnya.
Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam proses akademik tersebut.
Roy Suryo merasa janggal melihat mahasiswa program S1 yang belum menempuh 100 SKS untuk mengikuti KKN.
“Mana ada mahasiswa S1 yang baru menempuh kurang dari 100 SKS sudah bisa KKN. KKN itu biasanya dilakukan saat sudah hampir 100 SKS. Kalau baru tiga tahun, biasanya SKS-nya belum sampai 80,” ujar Roy saat tampil di acara Indonesia Lawyers Club, Kamis (29/5/2025).
Dirinya lantas merujuk pada kesaksian sejumlah warga dan unggahan di media sosial yang meragukan keberadaan program KKN Universitas Gadjah Mada (UGM) di Desa Wonosegoro, Boyolali, lokasi yang diklaim menjadi tempat KKN Jokowi pada tahun 1983.
“Orang-orang dari Desa Wonosegoro sekarang muncul di media sosial, bersaksi bahwa saat itu belum ada program KKN dari UGM di desa mereka,” lanjutnya.
Selain itu, Roy juga mempertanyakan keabsahan dokumen akademik yang ditampilkan oleh pihak kepolisian.
Ia menyoroti munculnya dokumen KHS (Kartu Hasil Studi) yang menurutnya tak seharusnya dipublikasikan karena bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
"Ada nilai A hanya 4 mata kuliah, nilai B sekitar 7 atau 8, nilai C malah 19, dan nilai D juga ada. Tapi tidak ada nilai KKN. Jadi bagaimana bisa dikatakan sudah KKN?" tegas Roy.
Dia pun mencurigai adanya kejanggalan pada dokumen skripsi yang beredar.
Ia menyoroti absennya lembar pengesahan asli dalam skripsi tersebut, serta dugaan adanya fotokopi yang terindikasi dari noda kopi yang tercetak di tengah halaman.
"Kalau skripsi seperti itu, tanpa pengesahan asli dan hanya fotokopi, bahkan ada bekas kopi di tengahnya, bagaimana bisa diakui? Ini jelas mencoreng integritas akademik," ujar Roy dengan tegas.
Lebih lanjut, Roy juga menyayangkan sikap Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menurutnya kurang berhati-hati dalam menyikapi isu ini.
Ia merasa bahwa UGM, sebagai sebuah institusi akademik, seharusnya lebih bertanggung jawab dalam menghadapi persoalan tersebut.
"Saya tidak menyalahkan pengacara, karena memang tugasnya membela. Namun, UGM sebagai institusi akademik harusnya lebih bertanggung jawab," tutup Roy Suryo.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Erwin Bantah OTT Kejari Bandung: Ini Faktanya
BREAKING: Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari! Kronologi & Fakta Terbaru
Jokowi Gerah dengan ST Burhanuddin? Ini Nama Pengganti yang Diusulkan ke Prabowo
KPK Didesak Usut Tuntas! Proyek Coretax Rp 1,3 T Gagal, Sri Mulyani & Eks Dirjen Pajak Diminta Pemeriksaan