PARADAPOS.COM - Isu pemakzulan Gibran dari jabatan Wapres hingga kini masih jadi perhatian publik.
Menurut Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, secara konstitusional, semua syarat untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah terpenuhi.
Pria yang akrab disapa Uceng ini mengungkapkan hal itu dalam forum diskusi bertajuk "Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?" yang digelar oleh Formappi, Rabu, 18 Juni 2025.
"Ada tiga dasar pemakzulan dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945: pelanggaran pidana, administratif, dan perbuatan tercela," ujar Zainal.
Ia menyoroti laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Ubedilah Badrun sebagai potensi unsur pelanggaran pidana.
Sementara dari sisi administratif, kata dia, keabsahan dokumen seperti ijazah menjadi bahan pertimbangan penting.
“Kalau bicara perbuatan tercela? Ya ampun, itu sudah banyak. Dari Fufufafa sampai praktik nepotisme,” sindirnya, tajam.
Menurutnya, secara teori hukum, pemakzulan terhadap Gibran sangat mungkin dilakukan.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?