Oh Ternyata! Sebelum Ditangkap KPK, Topan Ginting dan Gubernur Bobby Nasution Pernah Tinjau Proyek Itu

- Minggu, 29 Juni 2025 | 08:40 WIB
Oh Ternyata! Sebelum Ditangkap KPK, Topan Ginting dan Gubernur Bobby Nasution Pernah Tinjau Proyek Itu




PARADAPOS.COM - Fakta baru terungkap usai Kadis PUPR Sumut Topan Ginting ditangkap KPK di Mandailing Natal (Madina), Kamis (26/6) lalu.


Ternyata Gubernur Sumut Bobby Nasution pernah bersama Topan Ginting meninjau lokasi proyek jalur Sipiongot antara Labusel dan Paluta hingga Tapsel yang kini disidik KPK.


Peninjauan lokasi jalan dilakukan Gubernur Bobby Nasution bersama Topan Ginting pada Selasa (22/4/2025) hingga Rabu (23/4/2025) dua bulan lalu.


Pada saat tinjauan dua bulan lalu, Gubernur Bobby Nasution berjanji akan memperbaiki ruas jalan provinsi yang sudah rusak bertahun-tahun ini.


Jalurnya mulai dari Labuhanbatu menuju Padanglawas Utara (Paluta) hingga Tapanuli Selatan (Tapsel).


Lintas Rantauprapat-Sipirok itu ditempuh Bobby sejak Selasa (22/4) pagi hingga Rabu (23/4) malam.


Usai meninjau jalan sepanjang sekitar 100 km tersebut, Rabu (23/4/2025), Bobby mengatakan, perbaikan jalan akan dimulai tahun ini.


Anggaran yang digelontorkan untuk perbaikan jalan provinsi ini diperkirakan mencapai Rp100 miliar lebih.


Selain itu, juga akan dibangun jembatan di Kecamatan Aek Bilah, yang pernah memakan korban jiwa. 


Anggaran yang akan digelontorkan untuk membangun jembatan tersebut sekitar Rp20 miliar.


“Nanti akan dibangun sebagian tahun ini, namun ada sebagian lagi kita mulai tahun depan, jadi dari Paluta kita bangun, dari Labuhanbatu kita bangun, nanti ketemunya di tengah di Sipiongot," ujar Bobby Nasution.


Saat kunjungan itu, Bobby Nasution turut didampingi Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.


Bobby mengungkapkan panjang jalan yang ditinjau bersama Topan Ginting dan Bupati Paluta Putra Mahkota Alam itu mencapai 100 kilometer lebih. 


Titik rawan longsor di sepanjang jalan menjadi perhatiannya.


Kini kasus proyek jalan jalur Sipiongot ini disidik KPK dan sudah menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting sebagai tersangka.


Selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan Kepala UPTD PUPR Gunungtua Paluta Rasuli Efendi Siregar sebagai tersangka.


Kemudian PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto juga tersangka. 


Sementara dari rekanan yang jadi tersangka yaitu Direktur PT DNG Kirun Siregar dan anaknya M Rayhan yang juga direktur PT RN.


KPK soal Kemungkinan Panggil Bobby dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut.


Dugaan korupsi tersebut terjadi di proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. 


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, TOP sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, HEL menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Kemudian dari pihak swasta, KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan tersangka terakhir RAY selaku Direktur PT RN.


"Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka)," ujar kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).


Asep mengatakan, follow the money akan terus dilakukan untuk mengetahui aliran dana dari kasus korupsi proyek pembangunan tersebut.


"Kami bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja yang itu bergerak," ujarnya.


Asep menegaskan, KPK tidak akan membedakan pemeriksaan kepada satu orang demi mengusut tuntas kasus korupsi ini.


"Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke Kadis lain, atau gubernurnya. Tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya," kata Asep.


Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) proyek pembangunan jalan di dua tempat. Pertama, proyek Dinas PUPR.


Proyek pertama yakni Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.


Kemudian, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar. 


Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.


Terakhir proyek Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.


Kegiatan tangkap tangan kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.


Rinciannya, proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar. Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar.


Sumber: PojokSatu

Komentar