Seperti diketahui, Presiden Jokowi melaporkan sejumlah tokoh ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu.
Laporan itu dibuat pada 30 April 2025 dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Lima nama dilaporkan dalam perkara ini, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Mereka semua masih berstatus terlapor karena perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Pihak kepolisian menyebut telah menerima sejumlah barang bukti dari Jokowi, termasuk flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, konten media sosial X, fotokopi ijazah, legalisirnya, serta fotokopi skripsi dan lembar pengesahan.
Namun, dokumen-dokumen itu sejauh ini hanya disajikan dalam bentuk salinan, bukan fisik asli.
Jokowi melalui kuasa hukumnya menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal di UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan fitnah melalui media elektronik.
Selain laporan dari Presiden, Polda Metro Jaya juga menangani laporan serupa dari pihak-pihak lain dengan objek perkara yang masih berkaitan: dugaan penyebaran hoaks, fitnah, dan penghasutan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Dinas Bupati Pati, Ini Fakta Kasusnya
KPK Usut Pertemuan Jokowi-MBS di Arab Saudi: Kuota Haji hingga MoU Olahraga Diungkap
KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo: Fakta Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo: Perannya dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024