“Dalam kasus ini itu tidak terjadi, yang diimpor adalah gula kristal mentah. Dan faktanya adalah gula kritstal mentah,” ucapnya.
“Jadi ketika ditetapkan kerugian negara berdasarkan keuntungan perhitungan. Harusnya, adalah tarif GKP,” tambahnya.
Apakah audit itu dipaksakan, ia mengungkapkan belum pernah melihat kesalahan fatal demikian.
“Jujur, belum pernah saya melihat kesalahan fatal yang besar seperti ini,” ucapnya.
“Jujur iya sangat dipaksakan. Karena ada casenya. Karena apa. Loh, faktanya memang diimpor oleh GKM,” sambungnya.
Ia menjelaskan, faktanya itu diimpor GKM, dan Bea Cukai melihat bahwa ini adalah GKM.
Mereka tidak boleh menetapkan hal tersebut menjadi GKP.
“Tidak boleh. Harus sesuai dengan barang. Fakta bahwa barang itu sudah dirilis dan diimpor, itu artinya sudah aman. Jika tuntutan ini dikabulkan, maka implikasinya luar biasa,” jelasnya.
“Maka dengan argumentasi yang BPKP, kita mengimpor lebih mahal, yang lebih tinggi tarifnya itu akan menguntungkan keuangan negara. Maka implikasinya adalah tutup seluruh industri di Indonesia,” sambungnya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Usai Jadi Tersangka KPK: Kronologi & Daftar 5 Tersangka
Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri Terungkap di Sidang Suap CPO
Adik Mahfud MD Jadi Saksi Kunci: Ijazah S1 Palsu Unitomo Dijual Rp500 Ribu, Ini Modusnya
KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid