PARADAPOS.COM -Masih mempunyai utang untuk menangkap lima orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan doa seluruh masyarakat agar mereka segera tertangkap.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, KPK masih memiliki utang untuk menangkap lima orang DPO.
"Hingga saat ini KPK sudah melakukan upaya-upaya berkoordinasi dengan penegak hukum lain dan berkoordinasi dengan negara lain untuk bisa menangkap mereka. Tapi hingga hari ini belum berhasil," kata Fitroh dalam acara Konferensi Pers Kinerja KPK Semester 1 Tahun 2025 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Rabu 6 Agustus 2025.
Kelima orang yang masuk DPO, yakni satu orang yang sudah DPO sejak 2017, dan empat orang DPO tahun 2019-2024. Kelimanya adalah Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang terlah berstatus buron sejak Agustus 2019 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan KTP-el.
Hingga 7 Juni 2025, Paulus telah ditangkap dan ditahan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan telah menjalani sidang pendahuluan terkait proses ekstradisi pada 23-25 Juni 2025.
"KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum RI, dan Kedutaan Besar RI di Singapura," kata Fitroh.
Selanjutnya, Harun Masiku dalam perkara suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024. Lalu Kirana Kotama yang telah buron sejak 2017 dalam perkara pengadaan kapal di PT PAL tahun 2014.
Kemudian Emylia Said dan Herwansyah yang telah buron sejak 2022 dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait dengan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
"Mudah-mudahan berkat doa dari seluruh masyarakat Indonesia, KPK bisa menyelesaikan utang ini," pungkas Fitroh.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?