Eks Menteri Bongkar Borok Penegak Hukum: Kapolri dan Jaksa Agung Ogah Satu Ruangan!

- Jumat, 08 Agustus 2025 | 08:40 WIB
Eks Menteri Bongkar Borok Penegak Hukum: Kapolri dan Jaksa Agung Ogah Satu Ruangan!

PARADAPOS.COM - Panggung penegakan hukum di Indonesia ternyata menyimpan bara dalam sekam.


Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, secara blak-blakan membongkar adanya 'perang dingin' yang telah lama terjadi antara dua institusi raksasa: Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).


Pengakuan mengejutkan ini diungkap Mahfud dalam sebuah podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV, di mana ia menjadi saksi hidup betapa tidak harmonisnya hubungan kedua lembaga tersebut selama dirinya menjabat.


Bukan sekadar isu, Mahfud membeberkan bukti konkret dari ketidakharmonisan tersebut.


Menurutnya, pemandangan paling nyata adalah keengganan pimpinan tertinggi kedua lembaga, yakni Kapolri dan Jaksa Agung, untuk duduk bersama dalam satu meja rapat koordinasi yang krusial.


Mahfud MD menyebut, pertemuan mereka seringkali hanya sebatas acara seremonial kenegaraan. 


Di luar itu, ada semacam kesepakatan tak tertulis untuk saling menghindar.


"Jika salah satu hadir, yang lain cenderung tidak hadir," ungkap Mahfud, menggambarkan betapa alotnya koordinasi di level tertinggi yang seharusnya menjadi motor utama penegakan hukum di tanah air.


Lebih jauh, Mahfud menegaskan bahwa ego sektoral ini tidak hanya berhenti di ruang rapat, tetapi berimbas langsung pada mandeknya penanganan kasus-kasus besar.


Ia menyoroti bagaimana perbedaan pandangan dan tafsir hukum antara Kejaksaan dan Polri menjadi tembok penghalang bagi keadilan.


Salah satu contoh yang paling menyita perhatian publik adalah kasus Ferdy Sambo.


Mahfud mengungkap adanya proses tawar-menawar terkait tuntutan hukuman, sebuah cerminan dari tidak adanya satu suara yang bulat di antara aparat.


Tak hanya itu, Mahfud juga menceritakan "hilangnya" kasus Pagar Laut secara misterius akibat perseteruan tafsir.


"Kisah ini diceritakan Mahfud pada dan dalam video." 


Kejaksaan Agung, kata Mahfud, bersikukuh bahwa kasus tersebut adalah tindak pidana korupsi.


Sebaliknya, Polri memandangnya hanya sebatas pemalsuan dokumen


Akibat kebuntuan ini, kasus tersebut lenyap tanpa kejelasan.


Kondisi ini, menurut Mahfud, bahkan memicu lahirnya langkah-langkah yang problematis secara hukum.


Ia mengkritik keras nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung mengenai pengamanan jaksa.


Mahfud menilai MoU tersebut cacat hukum karena menabrak undang-undang.


"Ia menilai nota kesepahaman (MoU) tersebut melanggar undang-undang, karena seharusnya pengamanan dilakukan oleh Polri atau atas permintaan dari Polri."

Halaman:

Komentar