5 FAKTA Wamenaker Noel Tersangka KPK: Geng Pemeras Hingga Drama Air Mata di Balik Rompi Oranye

- Jumat, 22 Agustus 2025 | 11:35 WIB
5 FAKTA Wamenaker Noel Tersangka KPK: Geng Pemeras Hingga Drama Air Mata di Balik Rompi Oranye

3. Bantah Kena OTT dan Memeras


Meski bukti awal KPK mengarah pada OTT, Immanuel Ebenezer memberikan bantahan keras sesaat setelah resmi ditahan. 


Mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol, Noel menegaskan bahwa dirinya tidak terjaring OTT dan membantah terlibat dalam kasus pemerasan.


"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi diluar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," tegas Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).


Namun, di sisi lain, pernyataan pertamanya justru berisi tiga permintaan maaf yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan rakyat Indonesia.


"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," katanya.


4. Drama Air Mata Sebelum Pamer Tangan Terborgol


Ada pemandangan kontras yang terekam kamera awak media saat Noel ditampilkan dalam konferensi pers. 


Sebelum acara dimulai, Noel yang berdiri di barisan depan tersangka terlihat menangis dan beberapa kali mengusap matanya.


Namun, suasana hatinya seolah berubah drastis setelah konferensi pers selesai. 


Ia sempat tersenyum, mengepalkan, dan mengangkat kedua tangannya yang sudah terborgol ke atas seolah menunjukkan perlawanan.


5. Langsung Ditahan untuk 20 Hari ke Depan


Setelah melalui pemeriksaan intensif dan KPK menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup, Noel bersama 10 tersangka lainnya langsung dijebloskan ke dalam tahanan.


Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung hingga 10 September 2025, di Rutan Cabang KPK.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar