PK Kasus Fitnah JK Ditolak Hakim, Kini Silfester Matutina Berdalih Mau Berdamai, Panik?

- Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:45 WIB
PK Kasus Fitnah JK Ditolak Hakim, Kini Silfester Matutina Berdalih Mau Berdamai, Panik?

PARADAPOS.COM - Terkuak alasan Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengajukan pengajuan kembali ke pengadilan setelah berstatus sebagai terpidana dalam kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK


Dalih loyalis Presiden ke-7 RI, Jokowi itu mengajukan PK karena ingin berdamai. 


Alasan soal pengajuan PK itu diungkapkan oleh kuasa hukum Silfester Matutina, Triyono Haryanto


"Karena ada menurut dia, ada perdamaian," beber Triyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).


Triyono mengatakan, menurut sang klien perdamaian itu bisa terjadi sebelum putusan.


Maka itu, dia mengatakan jika seandainya PK tidak digugurkan, maka pihaknya bisa mengajukan damai dalam persidangan.


"Makanya saya dan pemohon membuat memori tambahan yang banyak, tadi tak sempat karena memang ditutup," ucapnya.


Drama Pelarian Berlanjut?


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggugurkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.


Dalam sidang yang digelar Rabu (27/8/2025), Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan sempat mencecar kuasa hukum Silfester, Triyono Haryanto, terkait ketidakhadiran kliennya yang kembali beralasan sakit.


“Saat ini saudara tidak tahu pemohon ada di mana?” tanya hakim Darpawan.


“Tidak tahu. Kalau alamat rumahnya saya tahu. Tapi kalau datang saya tidak pernah,” jawab Triyono.


“Sampai saat ini tidak pernah ketemu?” cecar hakim.


Triyono kemudian mengaku beberapa kali sempat bertemu Silfester untuk menyusun memori PK. Bahkan, ia menyebut kliennya sudah siap hadir dalam sidang hari ini.


“Tapi tadi pagi mendapat surat (sakit) seperti tadi,” ungkap Triyono.


Tak puas, hakim Darpawan kembali bertanya apakah kuasa hukum pernah menjenguk kliennya.


Halaman:

Komentar