PK Kasus Fitnah JK Ditolak Hakim, Kini Silfester Matutina Berdalih Mau Berdamai, Panik?

- Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:45 WIB
PK Kasus Fitnah JK Ditolak Hakim, Kini Silfester Matutina Berdalih Mau Berdamai, Panik?

“Tidak pernah jenguk?” tanya hakim.


“Mohon maaf, izin tidak yang mulia. Karena saya membatasi diri hanya untuk mengurusi PK. Kalau sakitnya pribadi, saya serahkan kepada keluarga saja,” jawab Triyono.


PK Gugur


Silfester merupakan relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet). 


Pada 2019, ia divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. 


Namun hingga kini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum juga mengeksekusi putusan tersebut.


Lambannya eksekusi itu menuai kritik tajam dari Roy Suryo Cs, yang telah melayangkan tiga surat desakan kepada Kejari Jaksel hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin agar Silfester segera dieksekusi.


Di tengah tekanan tersebut, Silfester mengajukan PK ke PN Jaksel. 


Sidang yang dijadwalkan pada 20 Agustus 2025 sempat ditunda karena alasan sakit. 


Namun dalam sidang lanjutan hari ini, ia kembali absen dengan alasan serupa.


Majelis hakim menilai surat sakit yang diajukan penuh kejanggalan, mulai dari keterangan penyakit yang tidak jelas hingga identitas dokter yang tidak tercantum.


“Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima,” ujar hakim Darpawan.


“Dokternya juga tidak tahu siapa yang memeriksa. Ada paraf tanda tangan tapi nama dokternya tidak jelas,” tambahnya.


Hakim menilai ketidakhadiran itu menunjukkan Silfester tidak sungguh-sungguh memperjuangkan haknya. 


Sehingga majelis hakim memutuskan untuk menggugurkan permohonan PK tersebut. 


“Kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Dengan demikian kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” tegas Darpawan.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar