Sosok Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim Disorot, Dikenal Anti Korupsi Pernah Jadi Tim Etik KPK

- Jumat, 05 September 2025 | 07:25 WIB
Sosok Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim Disorot, Dikenal Anti Korupsi Pernah Jadi Tim Etik KPK

"Ayah Nadiem, Nono Makarim, adalah aktivis 1966, pemimpin redaksi Harian Kami yang dikenal anti-korupsi dan tak ingin Indonesia diperintah oleh apa yang disebutnya "kleptokrasi". Nadiem dibesarkan dalam semangat itu," tegasnya.


👇👇


Terkejut mendengar Nadiem, mantan Menteri Pendidikan, dijadikan tersangka korupsi. Saya kenal Nadiem sejak kecil. Saya tak akan percaya ia melakukan perbuatan tercela -- korupsi. Waktu dia lulus dari Harvard, niatnya adalah mengabdikan diri - satu hal yang bisa dimengerti…


Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan 2019–2022 yang diduga merugikan negara Rp1,98 triliun.


Penetapan ini diumumkan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Kamis (4/9/2025), setelah penyidik menemukan cukup bukti dari pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti.


Nadiem sebelumnya sudah tiga kali diperiksa dan dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025. 


Dengan penetapan ini, total sudah ada lima tersangka dalam kasus tersebut.


Kasus dugaan korupsi ini bermula dari program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun.


Laptop dengan sistem operasi Chrome (Chromebook) ini dinilai memiliki banyak kelemahan untuk daerah 3T, termasuk ketergantungan pada internet, sehingga penggunaannya tidak optimal. 


Diduga juga terjadi ketidaksesuaian harga yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.


Beberapa nama yang dijadikan tersangka lebih awal antara lain; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih, mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan, dan mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.


Nadiem dan keempat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP


Sumber: Fajar

Halaman:

Komentar