PARADAPOS.COM - Polisi mengklaim kasus penculikan sadis yang menewaskan Kepala Cabang Pembantu (Kacab) salah satu bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37), tidak termasuk kategori pembunuhan berencana.
Alasannya, karena penyebab kematian korban dipastikan akibat penganiayaan brutal yang dilakukan para pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, menegaskan, pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP tidak bisa dikenakan terhadap tersangka.
Hal itu karena dari hasil penyelidikan, niat awal para pelaku bukan untuk membunuh korban.
“Terkait masalah dikenakan 340 karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan," kata Wira Rabu, 17 September 2025
Wira menjelaskan, korban tewas akibat siksaan yang diterimanya ketika berusaha melawan.
Dari hasil visum sementara, ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tumpul di bagian leher yang membuat jalur pernapasan dan pembuluh darah besar tertekan.
“Setelah dilakukan visum, kami sudah mendapatkan hasil sementara, hasil visum et repertum dimana korban meninggal diakibatkan karena kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan jalannya nafas dan pembulu nadi besar sehingga menimbulkan atau menyebabkan mati lemas. Namun hasil tersebut belum final karena masih menunggu hasil pemeriksaan toksikologi," katanya.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rahim menambahkan bahwa korban terus dipukuli hingga tak berdaya.
Kondisinya sudah sangat lemah ketika akhirnya dibuang oleh para pelaku.
“Korban ini terus dipukuli sehingga korban lemas sehingga tidak berdaya lagi kemudian dibuang. Menurut pengakuan para tersangka pada saat dibuang masih bergerak tapi sudah lemas," ujar Rahim.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap, benih kejahatan kasus penculikan sadis yang merenggut nyawa Kepala Cabang Pembantu salah satu bank BUMN di Cempaka Putih, bernama Mohamad Ilham Pradipta (37), bermula.
Artikel Terkait
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum
Halim Kalla Belum Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Erwin Bantah OTT Kejari Bandung: Ini Faktanya