Hotman juga berargumen bahwa tidak ada bukti cukup yang menunjukkan indikasi kerugian negara akibat kebijakan yang diambil Nadiem. Penetapan tersangka ini juga dinilai tidak disertai dengan hasil audit perhitungan keuangan negara yang bersifat konkret dan nyata. Selain itu, pihak Kejagung dinilai gagal menjelaskan secara rinci rumusan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Nadiem.
Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum Nadiem meminta agar hakim memerintahkan Kejagung untuk membebaskan kliennya dari status tahanan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menilai permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Pihak Kejagung menyatakan bahwa semua dalil yang diajukan tim hukum Nadiem untuk membatalkan status tersangka adalah tidak benar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jampidsus Kejagung juga mengajukan eksepsi, menyatakan bahwa permohonan tersebut cacat secara formil dan bukan termasuk dalam kewenangan pengadilan praperadilan. Kejagung meminta hakim untuk menyatakan permohonan Nadiem tidak dapat diterima dan menolak seluruh permohonannya.
Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/putusan-praperadilan-nadiem-makarim-dibacakan-hari-ini
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Kejagung Bikin Heboh: Daripada Buron, Malah Memohon ke Pengacara Silvester, Ada Apa?
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Propam Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar, Ini Fakta-Faktanya!