Hotman juga berargumen bahwa tidak ada bukti cukup yang menunjukkan indikasi kerugian negara akibat kebijakan yang diambil Nadiem. Penetapan tersangka ini juga dinilai tidak disertai dengan hasil audit perhitungan keuangan negara yang bersifat konkret dan nyata. Selain itu, pihak Kejagung dinilai gagal menjelaskan secara rinci rumusan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Nadiem.
Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum Nadiem meminta agar hakim memerintahkan Kejagung untuk membebaskan kliennya dari status tahanan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menilai permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Pihak Kejagung menyatakan bahwa semua dalil yang diajukan tim hukum Nadiem untuk membatalkan status tersangka adalah tidak benar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jampidsus Kejagung juga mengajukan eksepsi, menyatakan bahwa permohonan tersebut cacat secara formil dan bukan termasuk dalam kewenangan pengadilan praperadilan. Kejagung meminta hakim untuk menyatakan permohonan Nadiem tidak dapat diterima dan menolak seluruh permohonannya.
Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/putusan-praperadilan-nadiem-makarim-dibacakan-hari-ini
Artikel Terkait
Mutasi Jaksa Nurcahyo ke Kajati Kalteng Usai Tangani Kasus Nadiem Makarim
Polisi Gadungan Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta, Ini Modus & Barang Buktinya
Perbedaan Mendasar Kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong: Analisis Lengkap
Klaim Muhammad Kerry Adrianto Riza: Bantah Ayahnya, Riza Chalid, Terlibat Korupsi Pertamina Senilai Rp285 Triliun