140 Petugas Lapas Dijatuhi Sanksi Disiplin Buntut Kasus Ammar Zoni
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan memberikan sanksi kepada 140 pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas). Sanksi tersebut berupa pelatihan disiplin yang akan dilaksanakan di Nusakambangan.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari terungkapnya kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba yang turut menjerat artis Ammar Zoni. Ammar Zoni sendiri diamankan dalam kasus ini pada 9 Oktober 2025.
Pelatihan Disiplin di Nusakambangan
Dirjen PAS, R. A. Mashudi, mengonfirmasi bahwa pelatihan bagi 140 pegawai yang melakukan pelanggaran akan dimulai pada 5 November 2025. Mereka akan menjalani pelatihan disiplin di Nusakambangan selama satu bulan penuh.
Mashudi menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bentuk konkret penegakan aturan bagi pegawai Lapas yang terbukti melanggar, baik terkait kedisiplinan maupun dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Ia juga menyatakan bahwa Kemenkumham telah melakukan berbagai upaya pengawasan, termasuk penggunaan alat pengganggu sinyal (jammer) dan penindakan terhadap anak buah yang melanggar.
Pengawasan Diperketat Secara Menyeluruh
Mashudi menekankan bahwa Kemenkumham akan terus memperketat sistem pengawasan di seluruh Lapas di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan peredaran barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Modus Yaqut & Bos Maktour Raup Untung dari Kuota Haji, Rugikan Negara Rp1 Triliun
KPK Usut Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU: Tindak Lanjut Hasil Audit
Pencabutan Cekal Victor Rachmat Hartono: Alasan Kooperatif Dipertanyakan Pakar Hukum
KPK Tangkap 2 Eks Pejabat DJKA, Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Medan Rugikan Negara Rp 12 Miliar