140 Petugas Lapas Dijatuhi Sanksi Disiplin Buntut Kasus Ammar Zoni
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan memberikan sanksi kepada 140 pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas). Sanksi tersebut berupa pelatihan disiplin yang akan dilaksanakan di Nusakambangan.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari terungkapnya kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba yang turut menjerat artis Ammar Zoni. Ammar Zoni sendiri diamankan dalam kasus ini pada 9 Oktober 2025.
Pelatihan Disiplin di Nusakambangan
Dirjen PAS, R. A. Mashudi, mengonfirmasi bahwa pelatihan bagi 140 pegawai yang melakukan pelanggaran akan dimulai pada 5 November 2025. Mereka akan menjalani pelatihan disiplin di Nusakambangan selama satu bulan penuh.
Mashudi menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bentuk konkret penegakan aturan bagi pegawai Lapas yang terbukti melanggar, baik terkait kedisiplinan maupun dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Ia juga menyatakan bahwa Kemenkumham telah melakukan berbagai upaya pengawasan, termasuk penggunaan alat pengganggu sinyal (jammer) dan penindakan terhadap anak buah yang melanggar.
Pengawasan Diperketat Secara Menyeluruh
Mashudi menekankan bahwa Kemenkumham akan terus memperketat sistem pengawasan di seluruh Lapas di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan peredaran barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan.
Pembenahan ini dipastikan akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia, tidak terbatas pada satu wilayah atau Lapas tertentu saja. "Semuanya yang ada di seluruh Indonesia," tegas Mashudi.
Kilas Balik Kasus Ammar Zoni
Perjalanan hukum Ammar Zoni dengan narkoba telah berlangsung lama. Berikut kronologinya:
- Juli 2017: Pertama kali ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat terkait ganja dan sabu.
- Maret 2023: Ditangkap kembali oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu.
- Desember 2023: Kembali ditangkap di sebuah apartemen di BSD, Tangerang Selatan. Polisi mengamankan sabu, ganja, serta alat bantu.
Dalam persidangan, jaksa menuntut Zoni 12 tahun penjara dengan dakwaan terlibat jaringan peredaran narkoba. Namun, majelis hakim akhirnya memvonisnya 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kasus terbaru yang menjeratnya berawal dari razia rutin di sel Ammar Zoni di Lapas Salemba pada Januari 2025. Petugas menemukan sabu dan ganja, serta mengungkap bahwa Zoni menggunakan aplikasi "Zangi" untuk mengatur peredaran narkoba dari dalam sel. Akibatnya, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani hukumannya.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Tersangka Pemalsuan Ijazah Jokowi Ajukan Restorative Justice ke Polda Metro Jaya
KPK Segera Periksa Gus Yaqut Terkait Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan
KPK Tak Tetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong Tersangka Meski Diamankan dalam OTT
KPK Dalami Aliran Dana Perusahaan Tambang ke Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno