Kader Partai Golkar yang tergabung dalam Kaukus Golkar Bersatu telah melaporkan dua akun media sosial ke Mabes Polri. Akun-akun tersebut diduga menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Pelaporan pidana dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat (18/10). Dua akun Instagram yang dilaporkan adalah @kementrianbakuhantam dan @kementrian_kurangajar. Dugaan pelanggaran meliputi penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan konten provokatif.
Fajar R. Zulkarnaen, selaku inisiator Kaukus Golkar Bersatu, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga marwah Partai Golkar dan kehormatan pribadi Bahlil Lahadalia. Ia menekankan bahwa kritik yang berubah menjadi fitnah dan kebencian merupakan pelanggaran hukum.
Fajar juga menyoroti bahwa serangan terhadap Bahlil diduga terkait dengan kinerjanya sebagai Menteri ESDM yang sedang menjalankan program strategis untuk Kedaulatan Energi Nasional. Banyak kebijakannya yang dianggap berpihak kepada rakyat dan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, sehingga berpotensi mengganggu kepentingan pihak tertentu.
Artikel Terkait
KPK Didesak Tetapkan Bos Maktour Fuad Masyhur Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Potensi Rugikan Negara Rp1 Triliun
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi, Terkait Apa?
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum Nasional Menurut Susno Duadji
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis: Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya