Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 16:25 WIB
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah

Kader Partai Golkar yang tergabung dalam Kaukus Golkar Bersatu telah melaporkan dua akun media sosial ke Mabes Polri. Akun-akun tersebut diduga menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Pelaporan pidana dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat (18/10). Dua akun Instagram yang dilaporkan adalah @kementrianbakuhantam dan @kementrian_kurangajar. Dugaan pelanggaran meliputi penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan konten provokatif.

Fajar R. Zulkarnaen, selaku inisiator Kaukus Golkar Bersatu, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga marwah Partai Golkar dan kehormatan pribadi Bahlil Lahadalia. Ia menekankan bahwa kritik yang berubah menjadi fitnah dan kebencian merupakan pelanggaran hukum.

Fajar juga menyoroti bahwa serangan terhadap Bahlil diduga terkait dengan kinerjanya sebagai Menteri ESDM yang sedang menjalankan program strategis untuk Kedaulatan Energi Nasional. Banyak kebijakannya yang dianggap berpihak kepada rakyat dan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, sehingga berpotensi mengganggu kepentingan pihak tertentu.

Zulfikar Akbar, perwakilan lain dari Kaukus, menilai serangan fitnah ini bukan hanya persoalan personal, tetapi juga ancaman terhadap stabilitas kebijakan publik. Sebagai advokat, ia mendesak Polri untuk menelusuri aktor intelektual di balik akun-akun tersangka hingga tuntas.

Kaukus Golkar Bersatu berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga selesai. Tujuannya adalah memastikan kerja-kerja Bahlil Lahadalia untuk kepentingan rakyat dan bangsa tidak terganggu oleh fitnah di media sosial.

Sumber artikel asli: Paradapos.com

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar