Kader Partai Golkar yang tergabung dalam Kaukus Golkar Bersatu telah melaporkan dua akun media sosial ke Mabes Polri. Akun-akun tersebut diduga menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Pelaporan pidana dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat (18/10). Dua akun Instagram yang dilaporkan adalah @kementrianbakuhantam dan @kementrian_kurangajar. Dugaan pelanggaran meliputi penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan konten provokatif.
Fajar R. Zulkarnaen, selaku inisiator Kaukus Golkar Bersatu, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga marwah Partai Golkar dan kehormatan pribadi Bahlil Lahadalia. Ia menekankan bahwa kritik yang berubah menjadi fitnah dan kebencian merupakan pelanggaran hukum.
Fajar juga menyoroti bahwa serangan terhadap Bahlil diduga terkait dengan kinerjanya sebagai Menteri ESDM yang sedang menjalankan program strategis untuk Kedaulatan Energi Nasional. Banyak kebijakannya yang dianggap berpihak kepada rakyat dan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, sehingga berpotensi mengganggu kepentingan pihak tertentu.
Zulfikar Akbar, perwakilan lain dari Kaukus, menilai serangan fitnah ini bukan hanya persoalan personal, tetapi juga ancaman terhadap stabilitas kebijakan publik. Sebagai advokat, ia mendesak Polri untuk menelusuri aktor intelektual di balik akun-akun tersangka hingga tuntas.
Kaukus Golkar Bersatu berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga selesai. Tujuannya adalah memastikan kerja-kerja Bahlil Lahadalia untuk kepentingan rakyat dan bangsa tidak terganggu oleh fitnah di media sosial.
Sumber artikel asli: Paradapos.com
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Toraja Utara Disidang Etik Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Dugaan Penguasaan Proyek RSUD Pekalongan oleh Perusahaan Keluarga Bupati
Bupati Pekalongan dan Gubernur Jateng Berselisih Klaim Soal Lokasi Saat OTT KPK
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT Saat Isi Daya Mobil Listrik