Kader Partai Golkar yang tergabung dalam Kaukus Golkar Bersatu telah melaporkan dua akun media sosial ke Mabes Polri. Akun-akun tersebut diduga menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Pelaporan pidana dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat (18/10). Dua akun Instagram yang dilaporkan adalah @kementrianbakuhantam dan @kementrian_kurangajar. Dugaan pelanggaran meliputi penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan konten provokatif.
Fajar R. Zulkarnaen, selaku inisiator Kaukus Golkar Bersatu, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga marwah Partai Golkar dan kehormatan pribadi Bahlil Lahadalia. Ia menekankan bahwa kritik yang berubah menjadi fitnah dan kebencian merupakan pelanggaran hukum.
Fajar juga menyoroti bahwa serangan terhadap Bahlil diduga terkait dengan kinerjanya sebagai Menteri ESDM yang sedang menjalankan program strategis untuk Kedaulatan Energi Nasional. Banyak kebijakannya yang dianggap berpihak kepada rakyat dan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, sehingga berpotensi mengganggu kepentingan pihak tertentu.
Zulfikar Akbar, perwakilan lain dari Kaukus, menilai serangan fitnah ini bukan hanya persoalan personal, tetapi juga ancaman terhadap stabilitas kebijakan publik. Sebagai advokat, ia mendesak Polri untuk menelusuri aktor intelektual di balik akun-akun tersangka hingga tuntas.
Kaukus Golkar Bersatu berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga selesai. Tujuannya adalah memastikan kerja-kerja Bahlil Lahadalia untuk kepentingan rakyat dan bangsa tidak terganggu oleh fitnah di media sosial.
Sumber artikel asli: Paradapos.com
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Ketua Golkar Maluku Tenggara
Wakil Ketua KPK Ungkap Pola Korupsi: Uang Haram Kerap Dikucurkan ke Sugar Baby
Restorative Justice Berujung SP3, Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Jaksa Agung Terkait Kasus Korupsi Nikel