PARADAPOS.COM - Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Desakan ini menyusul penetapan Fadia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026. Boyamin menilai, perusahaan yang didirikan Fadia bersama keluarga menerima keuntungan tidak wajar hingga miliaran rupiah, yang merugikan keuangan daerah.
Alasan Pengenaan Pasal Pencucian Uang
Boyamin Saiman menjelaskan, dasar pemikirannya adalah pola kejahatan yang terlihat dalam kasus ini. Fadia Arafiq diduga menjadi aktor intelektual di balik pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), sebuah perusahaan yang kemudian mendapatkan pekerjaan dengan nilai kontrak tinggi dari pemerintah daerah yang ia pimpin.
“Harusnya kan nilai wajar dan keuntungan wajar, kalau ini kan nilainya saja sudah mahal, keuntungannya juga amat tinggi gitu, sehingga merugikan Pemkab Pekalongan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Jumat (6/3/2026).
Lebih lanjut, Boyamin mempertanyakan esensi kebutuhan outsourcing tersebut. Ia menilai, dengan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seharusnya pengadaan jasa semacam itu bisa dihindari atau setidaknya dilakukan melalui proses tender yang kompetitif.
“Kalau outsourcing itu misal kan ya bolehlah cleaning service atau apa, tapi rasanya kan harga wajar pasti akan kompetisi kalau itu tender,” tuturnya. “Tapi karena ini perusahaannya ibu ya, maka dapat pekerjaan meskipun harganya mahal, dan keuntungannya juga tidak wajar karena mahal sampai di angka 40 persen, kan gitu,” lanjut Boyamin.
Implikasi Hukum bagi Keluarga
Penerapan pasal TPPU, menurut analisis Boyamin, dapat memperluas jeratan hukum tidak hanya kepada Fadia, tetapi juga kepada anggota keluarganya yang terlibat. Ia menyebut suami dan anak Fadia bisa dijerat sebagai penerima pasif atau bahkan pelaku aktif pencucian uang, mengingat keterlibatan mereka dalam pendirian dan pengelolaan perusahaan.
“Kalau tahu sejak awal juga bukan pasif lagi bisa jadi malah peserta aktif, jadi istilah dalam pasal KUHP-nya itu turut serta bersama-sama malahan,” tegasnya.
“Karena mendirikan perusahaannya kan bersama-sama juga. Jadi bukan hanya sekedar pasif kalau saya sih, tapi minimal memang bisa dikenakan pencucian uang pasif gitu,” tandas Boyamin.
Rincian Transaksi dan Modus Operandi
Fakta di persidangan mengungkapkan, PT RNB didirikan oleh Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang merupakan anggota DPR RI, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, seorang legislator DPRD Lamongan. Juru Bicara KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan rincian transaksi yang mencurigakan.
“Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Dari jumlah fantastis tersebut, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisa dana sebesar Rp19 miliar, atau setara 40% dari total transaksi, didistribusikan kepada keluarga dan orang kepercayaan Bupati. Rinciannya meliputi Fadia sendiri (Rp5,5 miliar), suaminya (Rp1,1 miliar), orang kepercayaannya Rul (Rp2,3 miliar), anaknya Sabiq (Rp4,6 miliar), anak lainnya Mehnaz Na (Rp2,5 miliar), serta penarikan tunai senilai Rp3 miliar.
Yang menarik, pengelolaan dan distribusi dana tersebut dilakukan dengan sangat terstruktur. Asep mengungkapkan bahwa Fadia mengatur semuanya melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama 'Belanja RSUD' bersama para stafnya.
“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut,” ungkap Asep, menggambarkan sebuah sistem pelaporan yang justru digunakan untuk mengamankan aliran dana tidak wajar.
Artikel Terkait
Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR 2026, Layanan Juga Tersedia via WhatsApp
Menhub Serukan Akselerasi Transformasi Menyeluruh di Sektor Penerbangan Nasional
Prabowo Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Percepat Transisi Energi dan Konversi Motor Listrik
Presiden Prabowo Tegaskan Pendekatan Jalan Tengah dalam Isu Geopolitik