Pandji Pragiwaksono Dipanggil Kembali Penyidik Usai Jalani Sidang Adat Toraja

- Jumat, 06 Maret 2026 | 05:50 WIB
Pandji Pragiwaksono Dipanggil Kembali Penyidik Usai Jalani Sidang Adat Toraja

PARADAPOS.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memanggil kembali komika Pandji Pragiwaksono untuk pemeriksaan lanjutan pada Senin, 9 Maret 2026. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari laporan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terkait materi lawakannya yang menyinggung masyarakat Toraja. Proses hukum ini berjalan beriringan dengan pertimbangan terhadap hasil sidang adat yang telah dijalani Pandji di Tana Toraja.

Jadwal Pemeriksaan Lanjutan

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki, mengonfirmasi jadwal tersebut. Pemeriksaan direncanakan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, meski waktu pastinya akan disesuaikan dengan kedatangan Pandji.

"Pekan depan, hari Senin," ujar Rizki saat dikonfirmasi pada Jumat (6/3/2026).

Ini bukan kali pertama Pandji menghadapi pemeriksaan. Pada awal Februari lalu, ia telah menjalani proses serupa dan menjawab puluhan pertanyaan penyidik yang berfokus pada konten pertunjukannya.

Proses Hukum dan Sidang Adat

Sebelumnya, Pandji telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 2 Februari 2026. Saat itu, ia mengaku harus menjawab 48 pertanyaan dari penyidik yang seluruhnya berkaitan dengan materi stand up comedy yang dilaporkan.

"Seputar materi stand up saya, materi dalam video saya," tutur Pandji usai menjalani pemeriksaan kala itu.

Uniknya, dalam penyidikan ini, aparat tidak hanya berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka juga secara saksama mempertimbangkan putusan sidang adat Toraja yang digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, pada Selasa (10/2/2026). Sidang adat itu sendiri digelar menanggapi polemik materi lawakan Pandji dalam pertunjukan "Mesakke Bangsaku" (2013) yang dinilai menyinggung tradisi kematian Rambu Solo'.

Pertimbangan "Living Law" dalam Penyidikan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pertimbangan terhadap hasil sidang adat tersebut selaras dengan konsep living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat, yang berjalan beriringan dengan hukum pidana nasional.

"Ya semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkrit sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan," jelas Himawan kepada wartawan pada Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, hasil sidang adat akan dikaji secara mendalam bersama unsur-unsur pidana dalam perkara sebelum penyidik mengambil kesimpulan final melalui gelar perkara. Proses ini menunjukkan pendekatan yang komprehensif, dengan menghormati kearifan lokal sembari menegakkan hukum negara.

Pendalaman Perkara ke Depan

Himawan menegaskan bahwa penyidik masih membuka kemungkinan untuk memeriksa pihak-pihak lain jika diperlukan, termasuk para tokoh adat Toraja yang memimpin sidang adat, guna mendalami perkara ini lebih lanjut.

"Jadi nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan pasca dia melakukan sidang adat di Toraja," lanjutnya.

"Kalau itu dibutuhkan dalam penyidikan, kami akan lakukan pemeriksaan pada nanti beberapa pihak yang diperlukan dalam proses penyidikan," pungkas Himawan, menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan kebutuhan hukum.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar