KPK Harus Usut Tuntas Kasus Korupsi Kereta Cepat! Ini Fakta dan Alasannya

- Senin, 20 Oktober 2025 | 07:50 WIB
KPK Harus Usut Tuntas Kasus Korupsi Kereta Cepat! Ini Fakta dan Alasannya

Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh: Desakan untuk KPK Usut Tuntas Proyek KCJB

Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Desakan ini disampaikan menyusul pengakuan mantan Menko Polhukam, Mahfud Md.

"Desakan saya ini juga sekaligus berfungsi sebagai Pengaduan Masyarakat (Dumas) secara terbuka atas dugaan korupsi Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung kepada KPK," tegas Anthony kepada Monitorindonesia.com, Senin (20/10/2025).

Proyek KCJB Sarat Masalah dan Korupsi?

Anthony Budiawan menyatakan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) sepanjang 142,3 km sejak awal diduga penuh masalah dan sarat dengan praktik korupsi. Ia menilai aneh jika KPK masih mempertanyakan hal ini, bahkan menghimbau masyarakat untuk melaporkan.

"Hal ini mencerminkan komisioner KPK saat ini tidak kompeten," lanjutnya. Anthony kemudian membeberkan tiga poin utama dugaan korupsi dalam proyek KCJB.

1. Indikasi Markup Harga Proyek yang Signifikan

Biaya proyek KCJB disebut sangat tinggi. Awalnya, pihak China menawarkan dana 5,5 miliar dolar AS, yang kemudian naik menjadi 6,02 miliar dolar AS, atau setara 41,96 juta dolar AS per km.

"Nilai proyek ini jauh lebih tinggi dari proyek sejenis di China, yang hanya menelan biaya 17-30 juta dolar AS per km. Sebagai contoh, kereta cepat Shanghai–Hangzhou sepanjang 154 km, dengan batas kecepatan 350 km per jam, hanya menelan biaya 22,93 juta dolar AS per km," beber Anthony.

Artinya, biaya proyek KCJB lebih mahal sekitar 19 juta dolar AS per km dibandingkan proyek Shanghai-Hangzhou, atau kemahalan sekitar 2,7 miliar dolar AS. Hal ini mengindikasikan adanya penggelembungan harga atau markup.

"Dugaan markup sangat kuat, karena proses evaluasi proyek sangat tidak profesional dan cenderung berpihak kepada pihak tertentu, sehingga terindikasi melanggar proses pengadaan barang publik," jelasnya.

Halaman:

Komentar