Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menjerat tiga tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi. Tersangka individu meliputi:
- Rudy Tanoe (Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia/DNR)
- Edi Suharto (Staf Ahli Menteri Sosial nonaktif)
- Kanisius Jerry Tengker (Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik)
Adapun dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik. Status tersangka Rudy Tanoe telah dinyatakan sah setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya pada 23 September 2025.
KPK Analisis Keterangan Saksi, Kerugian Negara Capai Rp 200 Miliar
Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik masih fokus menganalisis keterangan para saksi. KPK belum menentukan jadwal pemanggilan atau penahanan lebih lanjut terhadap para tersangka. "Penyidik tentu saat ini masih akan mempelajari dan menganalisis hasil dari pemeriksaan-pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan sebelumnya," ujarnya.
Kasus korupsi proyek bansos beras senilai Rp 336 miliar ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 200 miliar. Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah memberlakukan status cegah ke luar negeri terhadap para tersangka.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Satu Pegawai ASN Turut Diamankan
LBH Medan Kecam Vonis Sertu Riza Pahlivi: Kasus Penganiayaan Justru Lebih Ringan dari Maling Ayam!
Surya Darmadi Ingin Kembalikan Rp 10 Triliun ke Danantara, Ditepuk Kejagung: Kami Mendakwa Puluhan Triliun!
KPK Harus Usut Tuntas Kasus Korupsi Kereta Cepat! Ini Fakta dan Alasannya