KPK Beberkan Modus Dosni Roha Group Dapatkan Kuota Bansos Beras untuk 5 Juta Keluarga

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 04:50 WIB
KPK Beberkan Modus Dosni Roha Group Dapatkan Kuota Bansos Beras untuk 5 Juta Keluarga

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menjerat tiga tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi. Tersangka individu meliputi:

  • Rudy Tanoe (Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia/DNR)
  • Edi Suharto (Staf Ahli Menteri Sosial nonaktif)
  • Kanisius Jerry Tengker (Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik)

Adapun dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik. Status tersangka Rudy Tanoe telah dinyatakan sah setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya pada 23 September 2025.

KPK Analisis Keterangan Saksi, Kerugian Negara Capai Rp 200 Miliar

Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik masih fokus menganalisis keterangan para saksi. KPK belum menentukan jadwal pemanggilan atau penahanan lebih lanjut terhadap para tersangka. "Penyidik tentu saat ini masih akan mempelajari dan menganalisis hasil dari pemeriksaan-pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan sebelumnya," ujarnya.

Kasus korupsi proyek bansos beras senilai Rp 336 miliar ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 200 miliar. Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah memberlakukan status cegah ke luar negeri terhadap para tersangka.

Sumber: Tribunnews

Halaman:

Komentar