Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menjerat tiga tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi. Tersangka individu meliputi:
- Rudy Tanoe (Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia/DNR)
- Edi Suharto (Staf Ahli Menteri Sosial nonaktif)
- Kanisius Jerry Tengker (Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik)
Adapun dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik. Status tersangka Rudy Tanoe telah dinyatakan sah setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya pada 23 September 2025.
KPK Analisis Keterangan Saksi, Kerugian Negara Capai Rp 200 Miliar
Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik masih fokus menganalisis keterangan para saksi. KPK belum menentukan jadwal pemanggilan atau penahanan lebih lanjut terhadap para tersangka. "Penyidik tentu saat ini masih akan mempelajari dan menganalisis hasil dari pemeriksaan-pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan sebelumnya," ujarnya.
Kasus korupsi proyek bansos beras senilai Rp 336 miliar ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 200 miliar. Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah memberlakukan status cegah ke luar negeri terhadap para tersangka.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Adik Mahfud MD Jadi Saksi Kunci: Ijazah S1 Palsu Unitomo Dijual Rp500 Ribu, Ini Modusnya
KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid
KPK Geledah 11 Lokasi, Usut Tuntas Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo Libatkan Bupati Sugiri
KPK Bantah Sita Emas 5 Kg dan Uang Miliaran Milik Linda Susanti: Fakta & Klarifikasi Lengkap