Vonis 10 Bulan Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi Dinilai Lebih Ringan dari Maling Ayam
Peradilan Militer I-02 Medan telah menjatuhkan vonis dalam kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian MHS (15 tahun). Majelis hakim, yang diketuai Letkol. Ziky Suryadi, dalam putusannya pada 20 Oktober 2025 menyatakan terdakwa, Sertu Riza Pahlivi, secara sah terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum Sertu Riza Pahlivi dengan 10 bulan penjara serta kewajiban membayar restitusi kepada ibu korban. Putusan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
LBH Medan Kritik Keras Vonis Ringan untuk Kasus Kematian Anak
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang bertindak sebagai kuasa hukum keluarga korban, menilai putusan tersebut sangat ringan dan melukai rasa keadilan. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan bahwa putusan ini menjadi sejarah buruk penegakan hukum di peradilan militer.
“Putusan Sertu Riza Pahlivi menjadi sejarah buruk penegakan hukum dan matinya keadilan di peradilan militer,” ujar Irvan Saputra. Ia menambahkan bahwa vonis ini menggambarkan sulitnya masyarakat mendapatkan keadilan di lingkungan peradilan militer.
Upaya Hukum dan Desakan Reformasi Peradilan Militer
Menyikapi putusan tersebut, LBH Medan secara tegas mendesak Oditur Militer untuk mengajukan banding. Tidak hanya itu, LBH Medan juga akan melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung karena adanya dugaan kejanggalan dalam putusan tersebut.
Lebih lanjut, Irvan menguraikan bahwa tindakan terdakwa seharusnya dapat dikenai Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Namun, vonis yang dijatuhkan justru lebih ringan dari tuntutan Oditur yang sebelumnya meminta 1 tahun penjara.
Berkaca pada putusan ini dan beberapa kasus lainnya, LBH Medan mendesak pemerintah untuk segera melakukan Reformasi Peradilan Militer.
“Dengan kata lain, putusan itu lebih ringan dari putusan maling ayam,” pungkas Irvan Saputra.
Artikel Terkait
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Ijazah
MAKI Desak KPK Tetapkan Pemilik Maktour Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Banser Gelar Aksi Solidaritas untuk Gus Yaqut di Gedung KPK
Tersangka Pemalsuan Ijazah Jokowi Ajukan Restorative Justice ke Polda Metro Jaya