LBH Medan Kecam Vonis Sertu Riza Pahlivi: Kasus Penganiayaan Justru Lebih Ringan dari Maling Ayam!

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 10:00 WIB
LBH Medan Kecam Vonis Sertu Riza Pahlivi: Kasus Penganiayaan Justru Lebih Ringan dari Maling Ayam!

Vonis 10 Bulan Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi Dinilai Lebih Ringan dari Maling Ayam

Peradilan Militer I-02 Medan telah menjatuhkan vonis dalam kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian MHS (15 tahun). Majelis hakim, yang diketuai Letkol. Ziky Suryadi, dalam putusannya pada 20 Oktober 2025 menyatakan terdakwa, Sertu Riza Pahlivi, secara sah terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum Sertu Riza Pahlivi dengan 10 bulan penjara serta kewajiban membayar restitusi kepada ibu korban. Putusan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

LBH Medan Kritik Keras Vonis Ringan untuk Kasus Kematian Anak

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang bertindak sebagai kuasa hukum keluarga korban, menilai putusan tersebut sangat ringan dan melukai rasa keadilan. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan bahwa putusan ini menjadi sejarah buruk penegakan hukum di peradilan militer.

“Putusan Sertu Riza Pahlivi menjadi sejarah buruk penegakan hukum dan matinya keadilan di peradilan militer,” ujar Irvan Saputra. Ia menambahkan bahwa vonis ini menggambarkan sulitnya masyarakat mendapatkan keadilan di lingkungan peradilan militer.

Halaman:

Komentar