Latar Belakang Pencabutan Empat IUP Nikel
Pemerintah sebelumnya secara resmi mengumumkan pencabutan IUP untuk empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025. Keempat perusahaan tersebut adalah:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Nurham
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Kawei Sejahtera Mining
Pencabutan izin dilakukan karena keempat perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup dan mengoperasikan tambang di kawasan geopark atau taman bumi yang dilindungi.
Hanya Satu Perusahaan yang Beroperasi Sah
Dalam konferensi persnya di Istana pada Juni lalu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa dari lima perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat, hanya satu yang memenuhi syarat, yaitu PT Gag Nikel. Perusahaan ini beroperasi di Pulau Gag dengan luas 13.136 hektare dan telah memiliki izin KK Operasi Produksi.
Bahlil juga menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menyikapi informasi, terutama terkait foto-foto hoaks yang beredar mengenai kerusakan lingkungan di Raja Ampat. Ia mengajak semua pihak untuk bijak dan mampu membedakan informasi yang benar dan tidak.
Sumber artikel asli: Paradapos.com
Artikel Terkait
Mahfud MD Sindir KPK Soal Laporan Mark Up Whoosh: Banyak Laporan Diabaikan, Kenapa yang Ini Malah Disuruh Lapor?
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara Gara-gara Cabuli Tiga Anak
KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Bawaslu, Ketua Rahmat Bagja Tersangka?
Whoosh Diperiksa KPK! Ini Fakta Korupsi Proyek yang Bikin Heboh