Latar Belakang Pencabutan Empat IUP Nikel
Pemerintah sebelumnya secara resmi mengumumkan pencabutan IUP untuk empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025. Keempat perusahaan tersebut adalah:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Nurham
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Kawei Sejahtera Mining
Pencabutan izin dilakukan karena keempat perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup dan mengoperasikan tambang di kawasan geopark atau taman bumi yang dilindungi.
Hanya Satu Perusahaan yang Beroperasi Sah
Dalam konferensi persnya di Istana pada Juni lalu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa dari lima perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat, hanya satu yang memenuhi syarat, yaitu PT Gag Nikel. Perusahaan ini beroperasi di Pulau Gag dengan luas 13.136 hektare dan telah memiliki izin KK Operasi Produksi.
Bahlil juga menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menyikapi informasi, terutama terkait foto-foto hoaks yang beredar mengenai kerusakan lingkungan di Raja Ampat. Ia mengajak semua pihak untuk bijak dan mampu membedakan informasi yang benar dan tidak.
Sumber artikel asli: Paradapos.com
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Usai Jadi Tersangka KPK: Kronologi & Daftar 5 Tersangka
Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri Terungkap di Sidang Suap CPO
Adik Mahfud MD Jadi Saksi Kunci: Ijazah S1 Palsu Unitomo Dijual Rp500 Ribu, Ini Modusnya
KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid