Salah satu pihak yang menanggapi soal putusan MA dinilai muluskan langkah Kaesang adalah Mahfud MD.
Sebelumnya putusan MA itu menganulir batasan usia minimal 30 tahun kepala daerah dan dinilai putusan ini menjadi karpet merah Kaesang.
Mahfud MD merespon bahwa dirinya sudah mual dengan cara hukum saat ini, seperti putusan MA yang dinilai bakal muluskan langkah Kaesang ke Pilgub.
Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya dengan hal yang seperti itu agak malas berkomentar, karena ini merupakan satu cara kebusukan hukum di negara ini.
"Saya sebenarnya sudah agak malas berkomentar ini. Satu kebusukan cara kita berhukum lagi untuk dikomentari membuat sudah mual," ujar Mahfud dalam keterangannya pada Rabu 5 Juni 2024.
Mahfud yang saking sudah jengah, meminta untuk diteruskan saja apa yang mau dilakukan mumpung masih punya posisi.
"Kalau yang begini-begini diteruskan, ya sudah diteruskan. Apa yang mau dilakukan ya lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu," sambungnya.
Namun tak menjelaskan detail siapa yang dimaksud dari Anda masih punya posisi.
Kendati demikian, Mahfud mengingatkan bahwa dalam merusak hukum pasti ada konsekuensi yang didapat.
Artikel Terkait
Roy Suryo Investigasi Ijazah Gibran di UTS Sydney: Fakta & Kejanggalan Terungkap
Roy Suryo Klaim Fufufafa adalah Gibran: Fakta & Bantahan yang Menggemparkan
Projo Deklarasi Dukungan Penuh ke Prabowo-Gibran, Siapkan Capres 2029
Pamali Keraton Solo: Larangan Presiden Melayat Raja yang Wafat dan Dampaknya