Gubernur Riau Abdul Wahid Kabur ke Kafe Sebelum Akhirnya Ditangkap KPK dalam OTT

- Selasa, 04 November 2025 | 22:50 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Kabur ke Kafe Sebelum Akhirnya Ditangkap KPK dalam OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Kabur Sebelum Ditangkap KPK di Sebuah Kafe

Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Kabur Sebelum Ditangkap KPK di Sebuah Kafe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Gubernur Riau, Abdul Wahid, berupaya melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung. Upaya pelarian ini akhirnya gagal setelah tim KPK berhasil mengamankannya.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Abdul Wahid. "Terhadap saudara AW (Abdul Wahid) yang merupakan kepala daerah atau gubernur, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran yang kemudian diamankan di salah satu kafe yang berlokasi di Riau," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa malam, 4 November 2025.

OTT KPK Jerat 10 Orang Termasuk Pejabat Provinsi Riau

Operasi tangkap tangan KPK ini dilaksanakan pada Senin, 3 November 2025. Selain Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK juga mengamankan sejumlah pejabat lainnya. Mereka yang diamankan adalah:

  • Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau, Muhammad Arif Setiawan
  • Sekretaris Dinas PUPR Pemprov Riau, Ferry Yunanda
  • Orang kepercayaan Gubernur, Tata Maulana
  • Lima kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Budi Prasetyo menambahkan, "Adapun pihak-pihak yang diamankan tersebut terhadap Kadis PUPR, kemudian Sekdis PUPR, dan juga lima Kepala UPT dilakukan di Kantor Dinas PUPR."

Dani M Nursalam Menyerahkan Diri ke KPK

Dalam perkembangan lain, KPK juga menyatakan sempat melakukan pencarian terhadap Dani M Nursalam yang awalnya tidak ditemukan. Namun, pada Senin sore, Dani menyerahkan diri secara sukarela ke Gedung Merah Putih KPK.

Dengan demikian, total terdapat 10 orang yang saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait operasi tangkap tangan ini. "Oleh karena itu, saat ini masih berlangsung pemeriksaan terhadap 10 orang tersebut," pungkas Budi Prasetyo.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar