Polemik Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini, Muncul Penolakan Internal

- Kamis, 06 November 2025 | 08:00 WIB
Polemik Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini, Muncul Penolakan Internal

Polemik Deklarasi Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini oleh Internal Keraton

Deklarasi KGPAA Hamangkunegoro atau KGPH Purbaya sebagai Pakubuwono XIV memicu polemik internal di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Deklarasi ini disampaikan tepat sebelum jenazah almarhum Pakubuwono XIII diberangkatkan ke Makam Raja-raja Mataram di Imogiri, Bantul, pada Rabu, 5 November 2025.

Penolakan dari Juru Bicara Maha Menteri Keraton

Juru Bicara Maha Menteri Keraton, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro, menyatakan keberatan. Menurutnya, penobatan Gusti Purbaya sebagai raja baru Keraton Solo dilakukan terlalu cepat dan belum melalui proses adat yang semestinya.

"Secara adat, Gusti Purbaya memang sudah menjadi Pangeran Adipati dan mengangkat dirinya sendiri sebagai raja. Namun masalahnya, belum sampai 40–100 hari masa hening, bahkan jenazah PB XIII belum diberangkatkan, kok sudah diikrarkan," jelas KP Bambang Pradotonagoro.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak KGPAA Hamengkunegoro naik takhta, namun prosesnya harus melalui kesepakatan seluruh kerabat keraton. "Silakan jika sudah disepakati bersama. Prinsipnya, Panembahan Agung jika sudah disetujui seluruh trah, maka tidak lagi bersifat Plt. Keraton ini milik bersama, dari PB I sampai PB XIII, jadi semua harus diajak bicara," tuturnya.

Kemungkinan Munculnya Kandidat Penerus Tahta Lain

KP Bambang Pradotonagoro juga membuka kemungkinan munculnya kandidat lain sebagai penerus tahta Keraton Kasunanan Surakarta. Ia menyebut bahwa sosok seperti Gusti Tedjowulan, Gusti Dipo, dan Gusti Puger juga merupakan kandidat yang sah.

"Kita belum berbicara sampai di sana. Semua sah. Gusti Puger, Gusti Dipo silahkan. Pembicaraan itu nanti," ungkapnya. Ia menekankan bahwa yang terpenting adalah sosok penerus tahta dapat disepakati bersama oleh seluruh keluarga besar keraton.

Dasar Pengangkatan dan Penolakan Sebelumnya

KGPAA Hamangkunegoro sebelumnya dinobatkan sebagai Putra Mahkota Keraton Solo pada 27 Februari 2022, bertepatan dengan Tinggaldalem Jumenengan SKKS Pakubuwana XIII ke-18. Saat itu, KGPH Purbaya masih berstatus mahasiswa. Di hari yang sama, sang ibu, Asih Winarni, juga diangkat sebagai permaisuri.

Namun, penobatan ini sebelumnya telah mendapat penolakan dari Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo. Alasannya, proses penobatan tidak melalui musyawarah adat dan adanya persoalan mengenai status pernikahan orang tuanya yang dianggap tidak memenuhi tahapan adat Keraton Solo.

Dukungan dari Saudara Kandung

Di sisi lain, putra-putri almarhum Pakubuwono XIII menyatakan dukungan dan kesepakatan mereka untuk menjalankan amanat penunjukan KGPAA Hamengkunagoro sebagai satu-satunya pewaris tahta. GKR Timoer, salah satu saudara kandung, menegaskan bahwa penunjukan putra mahkota telah dilakukan secara resmi oleh Sinuhun PB XIII pada tahun 2022 dan mereka menerima amanat langsung untuk memastikan putra mahkota naik tahta.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar