Ito Sumardi Bantah Klaim Oegroseno: RJ Tak Otomatis Gugurkan Status Tersangka Lain di Kasus Ijazah Palsu Jokowi

- Kamis, 07 Mei 2026 | 04:25 WIB
Ito Sumardi Bantah Klaim Oegroseno: RJ Tak Otomatis Gugurkan Status Tersangka Lain di Kasus Ijazah Palsu Jokowi

PARADAPOS.COM - Perdebatan mengenai penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo kembali memanas. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, memberikan pandangan hukum yang berbeda dengan mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Menurut Ito, status tersangka lain seperti Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak otomatis gugur hanya karena RJ diterapkan pada tersangka lain dalam satu laporan polisi yang sama.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas pernyataan Oegroseno yang sebelumnya menyebutkan bahwa penerapan RJ terhadap sejumlah tersangka—seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar—seharusnya menggugurkan status tersangka lainnya. Oegroseno bahkan memperingatkan bahwa Indonesia berisiko menjadi "Negara Mafia" jika hukum dalam kasus ini terus dipaksakan dan dimanipulasi.

Dua Faktor Penentu: Jenis Delik dan Status Pengadu

Dalam keterangannya pada Kamis (7/5/2026), Ito Sumardi menegaskan bahwa penghapusan status tersangka tidak bisa dilakukan secara otomatis. Ia membeberkan dua faktor utama yang harus dipertimbangkan: jenis delik dan keberadaan pengadu yang sah.

"Tidak otomatis gugur karena: harus dilihat (1) jenis deliknya (delik aduan atau bukan), dan (2) secara faktual apakah masih ada 'pengadu' yang berdiri sendiri atau tidak," ujar Ito.

Pernyataan ini memberikan perspektif teknis yang lebih mendalam di tengah hiruk-pikuk opini publik. Ia mengingatkan bahwa hukum memiliki mekanisme yang terukur, bukan sekadar soal mayoritas suara dalam satu laporan.

Delik Aduan vs Delik Biasa: Perbedaan Fundamental

Ito menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengulang prinsip yang sudah ada dalam KUHP lama. Pengaduan harus diajukan dan dapat dicabut dalam tenggang waktu tertentu. Namun, doktrin dan penelitian hukum menunjukkan bahwa pencabutan laporan pada tindak pidana umum—atau delik biasa—pada prinsipnya tidak menghalangi kelanjutan penyidikan. Efektivitas pencabutan laporan hanya berlaku sepenuhnya pada delik aduan.

Ia menegaskan bahwa laporan polisi yang diterima adalah tentang peristiwa pidana, bukan semacam "saham suara" tiap anggota kelompok. Tidak ada satu pasal pun dalam KUHP ataupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa jika sebagian pelapor mencabut laporan dan sebagian tetap, maka laporan yang lain otomatis gugur.

"Yang diatur secara tegas justru: hak mencabut pengaduan (Pasal 75 KUHP; Pasal 29–30 UU 1/2023)," kata Ito.

Pada delik aduan, lanjutnya, jika yang mencabut adalah semua subjek yang secara hukum berhak mengajukan pengaduan, maka pengaduan gugur dan penyidik beralasan menghentikan penyidikan. Laporan dari anggota kelompok lain yang tidak punya kedudukan sebagai pengadu yang sah tidak berdiri sendiri. Sementara itu, jika masih ada korban yang secara hukum berhak mengadu dan belum mencabut, secara teoritis penyidik masih bisa melanjutkan proses.

Pada delik biasa, pencabutan oleh sebagian pelapor tidak menggugurkan kewenangan negara untuk melanjutkan penyidikan.

SP3 dan Jalur Kontrol Yudisial

Ito juga memberikan gambaran mengenai konsekuensi teknis dari penerapan RJ. Menurutnya, tidak ada konsep otomatis bahwa laporan sisa kelompok itu batal atau gugur hanya karena mayoritas sudah menjalani RJ. Yang ada adalah secara teknis setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan, seluruh perkara pada peristiwa itu berhenti.

"Kalau mereka keberatan, jalurnya kontrol yudisial (praperadilan), bukan mengklaim laporan tetap berdiri sendiri," tegasnya.

Pernyataan Ito ini memberikan pencerahan di tengah kekhawatiran publik akan adanya manipulasi hukum. Ia menekankan bahwa hukum memiliki koridor yang jelas, dan setiap langkah penegakan hukum harus diukur dengan cermat. Di lapangan, para penyidik dituntut untuk jeli membedakan antara delik aduan dan delik biasa, serta memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan opini.

Perbedaan pandangan antara dua jenderal purnawirawan ini menunjukkan betapa kompleksnya persoalan hukum yang sedang dihadapi. Di satu sisi, ada kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain, ada penekanan pada kepatuhan terhadap prosedur dan prinsip hukum yang berlaku.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar