Roy Suryo Minta Aparat Hukum Adil, Soroti Terpidana Belum Dieksekusi
Pakar telematika Roy Suryo menyerukan aparat penegak hukum untuk bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menangani berbagai kasus hukum. Permintaan ini disampaikan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo menyoroti adanya terpidana yang belum menjalani eksekusi penjara meski putusan hukumnya telah inkrah selama bertahun-tahun. Dia secara khusus menyebut perbandingan nasibnya dengan Silfester Matutina.
Perbandingan dengan Kasus Silfester Matutina
Silfester Matutina diketahui telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019. Vonis tersebut diberikan atas kasus fitnah yang dialamatkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, sudah enam tahun inkrahnya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia," tegas Roy Suryo di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).
Permintaan Keadilan dan Kesetaraan Hukum
Roy Suryo mendesak aparat penegak hukum untuk berlaku fair dan tidak terburu-buru dalam menetapkan atau menahan seseorang sebelum adanya keputusan hukum yang tetap.
“Tolong aparat itu juga fair dan adil karena jangan sampai ada orang yang belum status terpidana, enam tahun inisial SM ya itu masih bebas dan menghina hukum,” ujarnya menegaskan.
Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penetapan Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” jelas Asep.
Pembagian Klaster Tersangka
Kedelapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama terdiri atas ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Damai Hari Lubis). Sementara klaster kedua terdiri atas RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
Menurut Asep, penyidik menyimpulkan kedelapan tersangka tersebut diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
Artikel Terkait
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Seluruh Aset Sitaan Dikembalikan
Menko Polkam Tegaskan Tindakan Hukum Tegas untuk Penginjakan Garuda, Pengibaran Bendera GAM, dan Kericuhan Demo Papua
Gempa M 7,7 di NTT Tewaskan 47 Orang, 5.434 Warga Mengungsi
Wacana Cetak Ulang Buku Pelajaran Menuai Kritik: Ekonom Soroti Pemborosan Anggaran dan Nasib Buku Sekolah Elektronik