Briptu Yuli Setyabudi Dihabisi Propam Polda Sulteng, Kabur Usai Gelapkan 12 Mobil Rental

- Jumat, 14 November 2025 | 09:25 WIB
Briptu Yuli Setyabudi Dihabisi Propam Polda Sulteng, Kabur Usai Gelapkan 12 Mobil Rental
Belum Ditemukan, Briptu Yuli Setyabudi Diburu Propam Polda Sulteng Terkait 12 Mobil Rental

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sedang mengintensifkan pencarian terhadap Briptu Yuli Setyabudi. Anggota polisi ini diduga terlibat dalam kasus penggelapan 12 unit mobil rental dan juga mangkir dari tugasnya selama hampir tiga bulan.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini Briptu Yuli Setyabudi masih dalam daftar pencarian. "Untuk saat ini, Briptu Yuli Setyabudi belum ditemukan. Upaya pencarian masih terus dilakukan oleh tim di lapangan," ujarnya pada Jumat (14/11/2025).

Djoko menjelaskan bahwa penyidik Propam telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil rental ini. "Tim penyelidik Subbid Paminal sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh korban serta tiga orang penerima gadai dan laporan polisi sudah diterbitkan. Saat ini kasusnya ditangani sesuai mekanisme kode etik profesi Polri," jelasnya.

Sebagai perkembangan positif, Polda Sulteng telah berhasil mengamankan dan mengembalikan sembilan dari dua belas unit mobil yang diduga digelapkan. Kendaraan-kendaraan ini ditemukan di beberapa lokasi, termasuk Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli.

"Kami pastikan sembilan mobil yang sempat digelapkan telah berada di tangan pemiliknya. Prosesnya dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," tutur Djoko.

Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar. Proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Propam dinyatakan berjalan secara profesional dan transparan.

"Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Jika terbukti bersalah, akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri," tandas Djoko Wienartono.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar