Waspada Modus Penipuan Tantan di Bekasi: Motor Dicuri Demi Judi Online

- Minggu, 16 November 2025 | 05:00 WIB
Waspada Modus Penipuan Tantan di Bekasi: Motor Dicuri Demi Judi Online
Modus Penipuan Tantan: Pria di Bekasi Tipu Wanita dan Curi Motor Demi Judi Online

Modus Penipuan Tantan: Pria di Bekasi Tipu Wanita dan Curi Motor Demi Judi Online

Polsek Bekasi Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AFl (25) yang didalangi melakukan aksi penipuan terhadap sejumlah wanita. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah melalui aplikasi kencan Tantan, yang berujung pada pencurian sepeda motor milik korban.

Kecanduan Judi Online Jadi Motif Utama

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, mengungkapkan bahwa motif utama pelaku adalah untuk membiayai kecanduannya bermain Judi Online (Judol). "Dari penyelidikan, diketahui pelaku sudah kecanduan judi slot hampir satu tahun, dan hasil kejahatannya digunakan untuk bermain judi tersebut," jelas Dedi pada Minggu (16/11/2025).

Modus Penipuan Melalui Aplikasi Kencan Tantan

Pelaku, AFI, menjalankan aksinya dengan menyamar menggunakan identitas palsu bernama 'Andri' yang dilengkapi foto editan di aplikasi Tantan. Ia menargetkan wanita dengan menawarkan pekerjaan sebagai customer service di sebuah perusahaan. Setelah korban mulai percaya, komunikasi dialihkan ke WhatsApp untuk mengatur pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut, korban diminta membawa sepeda motornya. AFI kemudian berpura-pura menunjukkan sebuah rumah sebelum akhirnya melarikan motor milik korban.

Aksi Viral dan Kronologi Penangkapan

Aksi terakhir AFI terjadi pada Jumat (7/11/2025) dan menjadi viral setelah diunggah oleh masyarakat di media sosial, disertai bukti video yang menunjukkan salah satu korban menangis kehilangan motornya.

Berdasarkan investigasi, terdapat dua korban dengan tiga laporan polisi di wilayah Bekasi Selatan. Sementara itu, di Jakarta tercatat lima korban, dan di wilayah Bekasi lainnya terdapat dua laporan tambahan.

AFI akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Bekasi Selatan di daerah Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman

Pelaku kini ditahan di Polsek Bekasi Selatan dan dijerat dengan Pasal 378 serta Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi AFI adalah lima tahun penjara.

Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi pengguna aplikasi kencan untuk selalu waspada terhadap penawaran yang mencurigakan dan tidak mudah mempercayai orang yang baru dikenal.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar