Peringatan! 394.000 Kendaraan Diblokir Beli Pertalite dan Solar Subsidi
PARADAPOS.COM - Pertamina Patra Niaga secara resmi memblokir 394.000 nomor polisi kendaraan. Tindakan ini diambil karena kendaraan-kendaraan tersebut terindikasi melakukan aktivitas mencurigakan dalam pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Akibatnya, seluruh kendaraan yang masuk daftar blokir tidak dapat lagi melakukan transaksi BBM bersubsidi, baik di SPBU konvensional maupun melalui aplikasi yang terhubung.
Kebijakan Pemblokiran BBM Subsidi
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR. Pemblokiran merupakan langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan subsidi BBM oleh pihak yang tidak berhak.
QR Code Sebagai Sistem Pengawasan BBM Subsidi
Pertamina kini memberlakukan sistem QR Code secara wajib untuk setiap pembelian BBM subsidi. Sistem ini merupakan bagian integral dari program "Subsidi Tepat".
Melalui teknologi digital ini, Pertamina dapat mengidentifikasi berbagai pola penyalahgunaan, seperti lonjakan volume pembelian yang tidak wajar dan indikasi kecurangan lainnya di lapangan.
Selain menindak kendaraan, Pertamina juga melakukan pembinaan terhadap 544 SPBU sepanjang 2025 yang diduga tidak patuh pada aturan penyaluran BBM subsidi.
Dampak Positif Penerapan QR Code pada Konsumsi BBM
Penerapan sistem QR Code terbukti efektif menekan penyalahgunaan. Hingga Oktober 2025, realisasi konsumsi BBM subsidi menunjukkan tren penurunan:
- Kuota Solar Subsidi tercatat under 10% dari total kuota nasional.
- Realisasi penjualan Pertalite turun sekitar 10% dari target yang ditetapkan untuk tahun 2025.
Penurunan ini mengindikasikan bahwa subsidi kini lebih tepat sasaran.
SPBU Seluruh Indonesia Wajib Gunakan Sistem Digital
Pertamina menegaskan bahwa seluruh SPBU di Indonesia telah mengadopsi sistem QR Code untuk pembelian Pertalite dan Solar subsidi. Sistem ini memastikan transparansi, akurasi, dan pengawasan digital yang ketat.
Dengan 394.000 kendaraan yang telah diblokir, masyarakat dihimbau untuk memeriksa status kendaraannya dan selalu menggunakan QR Code sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghindari sanksi serupa.
Artikel Terkait
ICW Minta KPK Awasi Ketat Skema Triliunan Rupiah di Program Gizi Polri
Ibu Bakar Anak Kandung di Sumbawa Usai Cekcok Soal Pakan Ternak
Pakar Prediksi Kasus Emas Ilegal Rp25,8 Triliun Bakal Jerat Banyak Pihak
Penerima Beasiswa LPDP Diblacklist dan Wajib Kembalikan Dana Usai Unggahan Kontroversial