PBNU Resmi Pecat Gus Yahya: Bukan Ketum Lagi Per 26 November 2025

- Rabu, 26 November 2025 | 08:25 WIB
PBNU Resmi Pecat Gus Yahya: Bukan Ketum Lagi Per 26 November 2025
Resmi Dipecat: PBNU Nyatakan Gus Yahya Bukan Lagi Ketum Per 26 November 2025

Resmi Dipecat: PBNU Nyatakan Gus Yahya Bukan Lagi Ketum Per 26 November 2025

PARADAPOS.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Status pemberhentian ini resmi berlaku terhitung sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Keputusan penting ini tertuang dalam sebuah surat edaran PBNU yang merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat harian Syuriyah PBNU. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, dan Katib, Ahmad Tajul Mafakhir, pada Selasa, 25 November 2025.

Isi Keputusan Pemberhentian Gus Yahya

Dalam surat keputusan itu, PBNU dengan tegas menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan segala atribut, fasilitas, atau hal-hal yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU. Selain itu, ia juga tidak dapat lagi bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Surat edaran tersebut juga memerintahkan agar PBNU segera menggelar rapat pleno. Rapat ini dinilai penting untuk membahas lebih lanjut mengenai proses pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam struktur kepengurusan PBNU, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepemimpinan Sementara PBNU

Selama masa kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi organisasi Nahdlatul Ulama. Hal ini untuk memastikan kelangsungan dan stabilitas organisasi.

Keaslian dan kebenaran surat ini telah dikonfirmasi oleh Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir. Ia menegaskan bahwa surat tersebut merupakan risalah resmi dari rapat yang telah diselenggarakan.

Keputusan ini tentu menjadi momen penting dalam sejarah kepemimpinan di tubuh PBNU dan akan menentukan arah organisasi ke depannya.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar