Resmi Dipecat: PBNU Nyatakan Gus Yahya Bukan Lagi Ketum Per 26 November 2025
PARADAPOS.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Status pemberhentian ini resmi berlaku terhitung sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Keputusan penting ini tertuang dalam sebuah surat edaran PBNU yang merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat harian Syuriyah PBNU. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, dan Katib, Ahmad Tajul Mafakhir, pada Selasa, 25 November 2025.
Isi Keputusan Pemberhentian Gus Yahya
Dalam surat keputusan itu, PBNU dengan tegas menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan segala atribut, fasilitas, atau hal-hal yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU. Selain itu, ia juga tidak dapat lagi bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Surat edaran tersebut juga memerintahkan agar PBNU segera menggelar rapat pleno. Rapat ini dinilai penting untuk membahas lebih lanjut mengenai proses pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam struktur kepengurusan PBNU, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepemimpinan Sementara PBNU
Selama masa kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi organisasi Nahdlatul Ulama. Hal ini untuk memastikan kelangsungan dan stabilitas organisasi.
Keaslian dan kebenaran surat ini telah dikonfirmasi oleh Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir. Ia menegaskan bahwa surat tersebut merupakan risalah resmi dari rapat yang telah diselenggarakan.
Keputusan ini tentu menjadi momen penting dalam sejarah kepemimpinan di tubuh PBNU dan akan menentukan arah organisasi ke depannya.
Artikel Terkait
Pemkab Bangli Telusuri Video WNA Tawarkan Lahan di Kintamani
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro: 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Rp129 Miliar
Pagar Besi Setinggi 3 Meter Muncul di Mal Jakarta Selatan, Pengelola dan Polisi Belum Buka Suara
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Ketiga untuk Perkuat Gugatan Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya