PBNU Lengserkan Gus Yahya: Kronologi, Surat Edaran, dan Dampaknya
Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi telah mencopot Yahya Cholil Staquf, yang akrab disapa Gus Yahya, dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU. Keputusan penting ini diambil pada Rabu, 26 November 2025.
Isi Surat Edaran Pencopotan Gus Yahya
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Surat yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, dan Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, ini menyatakan dengan jelas bahwa status Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU berakhir terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Konfirmasi dari Katib PBNU
Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan keaslian tanda tangannya pada dokumen tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa surat itu adalah surat edaran internal dan bukan merupakan surat pemberhentian formal. Penegasan ini disampaikannya sebagai pendapat pribadi, bukan atas nama institusi PBNU.
Latar Belakang dan Kronologi Pemberhentian
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November 2025 di Jakarta. Rapat tersebut mempersoalkan mandat kepemimpinan Gus Yahya, dengan salah satu poin utamanya adalah keterlibatan narasumber yang dianggap berafiliasi dengan jaringan Zionisme internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU). Kehadiran narasumber ini dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah.
Syuriyah telah memberikan waktu tiga hari kepada Gus Yahya untuk mengundurkan diri secara sukarela. Karena permintaan itu tidak dipenuhi, langkah pemberhentian pun dijalankan.
Dampak Pencopotan dan Kepemimpinan Sementara
Dengan keputusan ini, seluruh kewenangan dan atribut yang melekat pada posisi Ketua Umum PBNU tidak lagi dapat digunakan oleh Gus Yahya. Ia juga tidak diperkenankan lagi untuk bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Selama posisi Ketua Umum kosong, kendali pimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi organisasi. Syuriyah juga telah meminta agar Rapat Pleno segera digelar untuk membahas proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan organisasi.
Hak Gus Yahya dan Mekanisme Banding
Meski telah dicopot, Gus Yahya tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan banding kepada Majelis Tahkim NU. Mekanisme ini merupakan prosedur penyelesaian sengketa internal yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU.
Pernyataan Tegas Gus Yahya
Sebelum keputusan ini dikeluarkan, Gus Yahya telah menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak akan mengundurkan diri. Ia beralasan bahwa dirinya mendapat amanat dari muktamar untuk memimpin selama lima tahun.
Artikel Terkait
Pembina Pramuka di Bekasi Dilaporkan Perkosa Siswi Berulang Kali
Pria di Gowa Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon, Diduga Perkosa Mertua Sendiri
Bareskrim Tetapkan Bandar Narkoba Ko Erwin sebagai DPO Terkait Kasus Suap Eks Kapolres Bima
Mahasiswi UIN Suska Riau Jadi Korban Penganiayaan Berat oleh Rekan Kampus