Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Tersangka Pemerasan Rp7 Miliar Jatah Preman

- Rabu, 05 November 2025 | 09:25 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Tersangka Pemerasan Rp7 Miliar Jatah Preman
Belum ada gambar yang ditampilkan.

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Tersangka Kasus Pemerasan Rp7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. KPK menduga Abdul Wahid meminta jatah fee atau yang disebut sebagai 'jatah preman' senilai Rp7 miliar.

Tiga Tersangka dalam Kasus Pemerasan Gubernur Riau

Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat dua orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada Rabu (4/11/2025).

Modus dan Awal Mula Kasus Pemerasan

Kasus ini berawal dari sebuah pertemuan yang membahas penambahan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Anggaran yang awalnya Rp71,6 miliar membengkak menjadi Rp177,4 miliar. Dalam pertemuan itu, dibahas pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Gubernur Abdul Wahid.

Laporan mengenai hal ini kemudian disampaikan kepada Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan. Arief, yang bertindak sebagai perwakilan Gubernur Abdul Wahid, justru meminta fee yang lebih besar, yaitu 5 persen dari nilai anggaran atau setara dengan Rp7 miliar.

Uang Sudah Diserahkan dan Ada Ancaman Pencopotan

KPK menyatakan bahwa para pejabat di PUPR Riau kemudian memenuhi permintaan tersebut. Dari total permintaan Rp7 miliar, KPK meyakini bahwa uang sebesar Rp4 miliar telah berhasil diserahkan.

Lebih lanjut, KPK mengungkapkan adanya ancaman pencopotan jabatan bagi para pejabat yang tidak mau mematuhi permintaan pemberian fee tersebut. Hal ini memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan dalam kasus ini.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar