Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Tersangka Kasus Pemerasan Rp7 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. KPK menduga Abdul Wahid meminta jatah fee atau yang disebut sebagai 'jatah preman' senilai Rp7 miliar.
Tiga Tersangka dalam Kasus Pemerasan Gubernur Riau
Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat dua orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada Rabu (4/11/2025).
Artikel Terkait
Analisis Penampilan Energik Jokowi di PSI: Kontras Alasan Kesehatan & Tradisi Hukum Mantan Presiden
Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi: Kasus Korupsi Minyak Pertamina & Kuota Haji 2024
Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Seret Siti Nurbaya, Ini Fakta Lengkapnya