Polda Metro Jaya Pastikan Pelaku Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita Tidak Dilepas
PARADAPOS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, secara tegas membantah informasi yang beredar bahwa terduga pelaku kasus penipuan wedding organizer (WO) Ayu Puspita yang viral telah dilepas. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan pada Senin, 8 Desember 2025.
"Kami luruskan, tidak benar bahwa terduga pelaku dilepas oleh kepolisian Polda Metro Jaya," tegas Budi Hermanto.
Satu Tersangka Diamankan, Proses Penyidikan Intensif Berjalan
Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial APD (Ayu Puspita), serta empat orang lainnya yang diduga terlibat. Proses penyelidikan masih berjalan secara maraton untuk mendalami kasus ini.
"Ini masih pendalaman proses penyidikan dan kemungkinan akan dilakukan peningkatan status menjadi tersangka serta upaya penahanan. Kami akan meng-update perkembangan selanjutnya," kata Budi.
Modus dan Kerugian Korban Penipuan WO
Menurut penjelasan polisi, para korban adalah calon pengantin yang merasa dirugikan karena layanan yang diberikan tidak sesuai janji. Fasilitas seperti tenda, katering, dan berbagai booth yang disepakati tidak disediakan atau tidak tepat waktu.
Kerugian material yang dialami korban bervariasi, mulai dari Rp40 juta, Rp60 juta, hingga Rp82 juta. Polisi masih mendalami total kerugian dari seluruh laporan yang masuk.
Kronologi dan Pengakuan Korban
Kasus ini viral setelah sejumlah pengantin melaporkan ketidakprofesionalan WO Ayu Puspita pada acara yang digelar Sabtu, 6 Desember 2025. Salah satu korban, Samuel, mengaku telah membayar lunas sebesar Rp82 juta untuk resepsi pernikahannya di Gedung Pelindo, Jakarta Utara.
"Aku lunas kak sekitar Rp 82 juta plus-plus. Saat acara, tamu banyak yang pulang cepat karena kondisi yang berantakan," ujar Samuel. Ia mengetahui WO ini dari sebuah pameran pernikahan di Jakarta.
Di sisi lain, Ayu Puspita dalam video viral mengaku menggunakan perlengkapan dekorasi miliknya sendiri dan hanya membayar pekerja, tanpa melibatkan vendor katering seperti yang dijanjikan.
Peringatan untuk Calon Pengantin
Kasus penipuan wedding organizer ini menjadi pelajaran berharga bagi calon pengantin. Penting untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap reputasi WO, memastikan semua klausul dalam kontrak jelas, dan tidak membayar lunas sebelum semua layanan terealisasi dengan baik.
Polda Metro Jaya juga menyatakan telah menerima laporan serupa dari korban di lokasi berbeda. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP) masing-masing laporan.
Artikel Terkait
Anggota Komisi I DPR Pertanyakan Relevansi Patroli Darat dalam Siaga I TNI untuk Antisipasi Konflik Timur Tengah
Analis Soroti Melemahnya Disiplin Fiskal Pemerintah di Tengah Ancaman Defisit
Presiden Prabowo Serukan Kesiapsiagaan Nasional Dampak Konflik Timur Tengah
Harga Minyak Tembus US$119, Pertamax Berpotensi Dekati Rp20.700 per Liter