Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh pemilik wedding organizer, Ayu Puspita, kini secara resmi dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi pengalihan ini pada Kamis (11/12/2025). Menurutnya, pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional.
Posko Pengaduan Khusus Dibuka untuk Korban
Untuk mempermudah proses pelaporan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah membuka pusat layanan atau posko pengaduan khusus. Posko ini ditujukan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari wedding organizer PT Ayu Puspita Sejahtera.
"Kami mengimbau kepada masyarakat ataupun yang menjadi korban untuk bisa melaporkan kepada pusat layanan yang sudah disiapkan," ujar Budi Hermanto. Polda Metro Jaya menyatakan akan mendengarkan dan menindaklanjuti semua informasi yang disampaikan oleh para korban.
Profil Terduga Pelaku dan Modus Operandi
Ayu Puspita, yang berperan sebagai pemilik dan pengorganisir, telah ditangkap bersama empat orang lainnya. Salah satu tersangka berinisial D diduga berperan dalam membujuk calon korban untuk menambah uang muka atau down payment (DP) dengan berbagai alasan.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari klien yang merasa dirugikan. Modus operandi yang diduga adalah janji palsu dan penggelapan dana yang telah dibayarkan oleh para calon pengantin untuk penyelenggaraan pernikahan mereka.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait atau merasa menjadi korban penipuan wedding organizer Ayu Puspita diharapkan segera menghubungi posko pengaduan yang telah disediakan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Alih Fungsi 7 Hektar Lahan Sawah Produktif Jadi Tambak Udang Ilegal di Batang, Negara Rugi Rp32 Miliar
Kejagung Masih Kaji Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Empat ASN Pemkot Jambi Dipanggil Usai Viral Flexing Rencana Belanja Gaji ke-13
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Andri Mulyono sebagai Tersangka Kelima Korupsi Motor Listrik Program MBG