Resbob Ditangkap Polisi di Semarang: Kronologi Lengkap Kasus Ujaran Kebencian SARA

- Senin, 15 Desember 2025 | 14:25 WIB
Resbob Ditangkap Polisi di Semarang: Kronologi Lengkap Kasus Ujaran Kebencian SARA

Resbob Ditangkap di Semarang: Kronologi Pelaku Ujaran Kebencian SARA Ditangkap Polisi

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat (Ditressiber Polda Jabar) berhasil menangkap Adimas Firdaus, yang dikenal sebagai Youtuber Resbob, pelaku penyebar ujaran kebencian bernuansa SARA. Penangkapan dilakukan di sebuah desa di Semarang, Jawa Tengah, setelah pelaku kabur dan berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi.

Perjalanan Kabur Resbob dari Surabaya ke Semarang

Direktur Ditressiber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Resbob diketahui berpindah-pindah lokasi, mulai dari Surabaya, Surakarta, hingga akhirnya bersembunyi di Semarang.

"Kita tangkapnya tadi di desa, tidak di rumah, dia sedang bersembunyi, berupaya bersembunyi," jelas Resza dalam keterangan resminya pada Senin, 15 Desember 2025.

Pasal yang Dijeratkan dan Ancaman Hukuman

Resbob akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Pasal ini mengancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Halaman:

Komentar