"Untuk setiap orang yang mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan," tegas Resza.
Pendalaman Kasus dan Pemeriksaan Rekan Pelaku
Polisi tidak hanya memproses Resbob. Penyidik juga akan mendalami video viral yang memuat ujaran kebencian tersebut dan memeriksa orang-orang yang terlibat dalam pembuatannya.
"Karena video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang membantu, masih kita dalami, akan kita lakukan pemeriksaan," tambah Resza.
Kronologi Awal Kasus Ujaran Kebencian Resbob
Kasus ini berawal saat Adimas Firdaus alias Resbob melakukan live streaming di platform media sosial. Dalam siaran tersebut, dia mengucapkan kata-kata kasar dan menghina terhadap suporter Persib Bandung (Viking) serta suku Sunda.
Aksi ini memicu kecaman luas dari masyarakat Jawa Barat dan suporter Persib, yang akhirnya melaporkannya ke polisi. Menanggapi tekanan, Resbob sempat meminta maaf melalui akun medsosnya dengan alasan sedang tidak sadar karena mengonsumsi minuman keras saat live streaming di Surabaya.
Artikel Terkait
Viral Momen Zulkifli Hasan Makan Sate Tubaka di Aceh, Disindir Mirip Robert De Niro
Prabowo Tolak Bantuan Asing Bencana Sumatra: Alasan & Langkah Penanganan Pemerintah
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap MyXL untuk Streaming, Kerja & Keluarga
Video Ferdy Sambo Berkhotbah di Lapas Cibinong Viral, Begini Penjelasan Ditjen PAS