"Untuk setiap orang yang mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan," tegas Resza.
Pendalaman Kasus dan Pemeriksaan Rekan Pelaku
Polisi tidak hanya memproses Resbob. Penyidik juga akan mendalami video viral yang memuat ujaran kebencian tersebut dan memeriksa orang-orang yang terlibat dalam pembuatannya.
"Karena video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang membantu, masih kita dalami, akan kita lakukan pemeriksaan," tambah Resza.
Kronologi Awal Kasus Ujaran Kebencian Resbob
Kasus ini berawal saat Adimas Firdaus alias Resbob melakukan live streaming di platform media sosial. Dalam siaran tersebut, dia mengucapkan kata-kata kasar dan menghina terhadap suporter Persib Bandung (Viking) serta suku Sunda.
Aksi ini memicu kecaman luas dari masyarakat Jawa Barat dan suporter Persib, yang akhirnya melaporkannya ke polisi. Menanggapi tekanan, Resbob sempat meminta maaf melalui akun medsosnya dengan alasan sedang tidak sadar karena mengonsumsi minuman keras saat live streaming di Surabaya.
Artikel Terkait
Bappenas: Program Makan Bergizi (MBG) Lebih Mendesak Daripada Buka Lapangan Kerja, Ini Alasannya
Kasus Es Gabus Spons: Analisis Lengkap Pro Kontra Firdaus Oiwobo vs Susno Duadji
Babinsa Serda Heri Dihukum 21 Hari: Kronologi Tuduhan Es Gabus Spons ke Pedagang
Anwar Abbas Peringatkan Prabowo: Waspada Siasat Israel-AS di Dewan Perdamaian Gaza