Analisis Hukum Kasus Ijazah Jokowi: Aristo Pangaribuan Sebut SP3 Hampir Mustahil
Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Aristo Pangaribuan, memberikan analisis mendalam terkait permintaan penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, sangat kecil kemungkinan Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus ini setelah menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Permintaan SP3 dari Kuasa Hukum Roy Suryo
Permintaan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum Roy Suryo, termasuk Gufroni dari LBH-AP PP Muhammadiyah. Mereka meminta Polda Metro Jaya membatalkan status tersangka 8 orang dan mengeluarkan SP3 dengan alasan kasus terkesan dipaksakan dan bermuatan politik. SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan adalah instrumen hukum untuk menghentikan penyelidikan suatu kasus.
Alasan Hukum SP3 Dinilai Hampir Mustahil
Aristo Pangaribuan menjelaskan, meskipun secara prosedur pengajuan saksi dan ahli untuk meringankan tersangka adalah hal yang sah, realitanya peluang dikeluarkannya SP3 sangat tipis. "Kalau murni prosedur hukum, hampir mustahil," ujarnya dalam channel YouTube tvOneNews, Rabu (7/1/2026).
Alasan utamanya adalah proses hukum telah berjalan jauh. "Karena ya sudah tersangka, sudah konferensi pers, sudah mengatakan punya bukti banyak. Penetapan tersangka hanya butuh dua alat bukti, sementara polisi menyatakan punya bukti yang banyak," papar Aristo.
Penyidik Hanya Menjalankan Formalitas?
Aristo menanggapi pernyataan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, yang menduga penyidik ragu-ragu karena kliennya tidak ditahan. Menurut Aristo, hal itu tidak tepat. "Perkara sebesar ini, gelar perkara sudah berkali-kali, agak susah kalau ragu-ragu. Alasan yang paling mungkin adalah penyidik sedang menjalankan formalitas saja," imbuhnya.
Keterbatasan Akses ke Alat Bukti Kunci
Salah satu argumentasi kuat Aristo adalah keterbatasan akses pihak terdakwa terhadap barang bukti utama, yaitu ijazah Jokowi itu sendiri. "Mereka tidak diberikan akses juga terhadap ijazah. Ijazahnya cuma diperlihatkan saja, tanpa boleh menyentuh," ucapnya.
Kondisi ini, menurutnya, membuat kubu Roy Suryo hampir tidak mungkin menghasilkan bukti atau argumentasi spektakuler yang bisa meruntuhkan konstruksi kasus yang telah dibangun penyidik. "Karena dia tidak punya akses yang sama terhadap alat buktinya. Begitulah kira-kira realita penegakan hukum kita," papar Aristo.
Artikel Terkait
Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo: Alasan Penolakan, Status Bukti Disita, dan Perkembangan Hukum Terbaru
Panduan Lengkap Pengiriman Laut dari China ke UAE: Dokumen, Bea Cukai & Tips 2024
Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026: Arti, Komitmen, dan Tema Presidency for All
Fakta Isu Jule dan Jefri Nichol: Hanya Ketemu Tidak Sengaja di Bali?