Analisis Hukum SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Aristo Pangaribuan Sebut Hampir Mustahil

- Rabu, 07 Januari 2026 | 05:25 WIB
Analisis Hukum SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Aristo Pangaribuan Sebut Hampir Mustahil

Profil Aristo Pangaribuan

Aristo M. A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D adalah dosen Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Berikut profil lengkapnya:

Riwayat Pendidikan:

  • Doktor (Ph.D) dari University of Washington, AS (2022)
  • Master of Laws (LL.M) dari Utrecht University, Belanda (2012)
  • Sarjana Hukum (S.H.) dari Universitas Indonesia (2008)

Pengalaman Organisasi & Profesi:

  • Kepala LKBH-PPS FHUI (2015-2018)
  • Direktur Hukum PSSI (2014-2016)
  • Ketua Bidang Luar Negeri & Arbiter BAORI (2017-2018)

Ringkasan Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka yang terbagi dalam dua klaster:

Klaster 1 (5 tersangka, belum diperiksa):

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 27A & 28 UU ITE, Pasal 310/311 KUHP, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Klaster 2 (3 tersangka, telah diperiksa 2 kali):

Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Mereka menghadapi pasal yang sama dengan Klaster 1, ditambah Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang penghapusan/manipulasi dokumen elektronik. Ancaman hukuman untuk klaster ini lebih berat, yakni antara 8 hingga 12 tahun penjara.

Halaman:

Komentar