Profil Aristo Pangaribuan
Aristo M. A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D adalah dosen Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Berikut profil lengkapnya:
Riwayat Pendidikan:
- Doktor (Ph.D) dari University of Washington, AS (2022)
- Master of Laws (LL.M) dari Utrecht University, Belanda (2012)
- Sarjana Hukum (S.H.) dari Universitas Indonesia (2008)
Pengalaman Organisasi & Profesi:
- Kepala LKBH-PPS FHUI (2015-2018)
- Direktur Hukum PSSI (2014-2016)
- Ketua Bidang Luar Negeri & Arbiter BAORI (2017-2018)
Ringkasan Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka yang terbagi dalam dua klaster:
Klaster 1 (5 tersangka, belum diperiksa):
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 27A & 28 UU ITE, Pasal 310/311 KUHP, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Klaster 2 (3 tersangka, telah diperiksa 2 kali):
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Mereka menghadapi pasal yang sama dengan Klaster 1, ditambah Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang penghapusan/manipulasi dokumen elektronik. Ancaman hukuman untuk klaster ini lebih berat, yakni antara 8 hingga 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo: Alasan Penolakan, Status Bukti Disita, dan Perkembangan Hukum Terbaru
Panduan Lengkap Pengiriman Laut dari China ke UAE: Dokumen, Bea Cukai & Tips 2024
Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026: Arti, Komitmen, dan Tema Presidency for All
Fakta Isu Jule dan Jefri Nichol: Hanya Ketemu Tidak Sengaja di Bali?