Soeharto Layak Jadi Pahlawan? Kritik Pedas PDIP yang Bikin Gregetan

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Soeharto Layak Jadi Pahlawan? Kritik Pedas PDIP yang Bikin Gregetan

Perdebatan mengenai pemberian gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-2 RI, Soeharto, kembali memanas di tahun 2025. Isu kontroversial ini memunculkan sikap berseberangan antara partai politik dan lembaga tinggi negara.

Penolakan Keras dari PDIP

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menyuarakan penolakan yang sangat keras terhadap usulan ini. Dalam pernyataannya yang tegas, Ribka mempertanyakan dasar kelayakan Soeharto untuk menerima gelar tersebut.

"Menolak keras! Lah aneh aja ya. Apa hebatnya Soeharto? Siapa mau dikasih gelar pahlawan?," tanyanya. Ia lebih lanjut mengungkit catatan kelam rezim Orde Baru dengan menyatakan, "Memenjarakan tanpa pengadilan. Memecat tanpa salah," sebagai alasan penolakannya.

Dukungan dari Ketua MPR RI

Di sisi lain, sikap kontras datang dari pimpinan MPR RI. Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, berpendapat bahwa status Soeharto secara kelembagaan telah dinyatakan bersih melalui Ketetapan MPR di masa lalu.

"Ya kita tunggu keputusan presiden, tetapi kalau dari sisi MPR kan pada periode lalu yang bersangkutan sudah dinyatakan clear, dalam arti sudah menjalankan proses seperti yang ditetapkan dalam TAP MPR sehingga harusnya juga itu tidak menimbulkan problem lagi," ujarnya.

Keputusan Akhir di Tangan Presiden Prabowo

Meski demikian, Muzani menegaskan bahwa keputusan final sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyatakan bahwa presiden memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan dengan matang pengabdian seseorang kepada bangsa dan negara.

Dengan demikian, bola panas keputusan mengenai gelar pahlawan nasional untuk Soeharto kini berada di tangan Presiden Prabowo, di tengah tarik-menarik narasi sejarah dan politik yang masih kuat.

Sumber: Suara.com

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar